Sosialisasi Klinik Rumah Swadaya

Jumat, 1 April 2022 bertempat di Ruang VIP Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo diadakan kegiatan Sosialisasi Klinik Rumah Swadaya. Kegiatan ini dihadiri oleh dinas-dinas terkait seperti Bappeda, Diskominfo, Dinsos PPPA, DPMPTSP, Bagian Administrasi Pembangunan, Bidang Cipta Karya, Bidang Perumahan dan Permukiman DPUPKP dengan narasumber dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa III yang beralamat di Jl. Laksda Adisucipto No.165, Sleman, DIY. 

Apa itu Rumah Swadaya ?

Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri.

Apa itu Klinik Rumah Swadaya ?

Klinik Rumah Swadaya merupakan kegiatan pemberian layanan informasi dan bantuan teknis kepada masyarakat secara individu atau kelompok untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pemenuhan rumah layak huni.

Apa Tujuan Klinik Rumah Swadaya ?

1. Memberikan layanan bantuan teknis kepada masyarakat.

2. Memberikan layanan informasi rumah layak huni.

3. Meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pemenuhan rumah layak huni.

4. Mengukur tingkat kebutuhan masyarakat terhadap layanan rumah layak huni.

Siapa saja yang Dilayani Klinik Rumah Swadaya ?

1. Masyarakat yang menerima bantuan stimulan pembangunan/perbaikan rumah.

2. Masyarakat yang ingin membangun/memperbaiki rumah sederhana.

3. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

4. Masyarakat yang ingin membangun/memperbaiki bangunan sederhana.

Apa saja Ruang Lingkup yang Dilayani Klinik Rumah Swadaya ?

1. Perencanaan rumah : terkait dengan desain, penyusunan RAB, proses PBG, dan lainnya yang berkaitan dengan perencanaan rumah.

2. Pelaksanaan konstruksi : terkait dengan layanan pemilihan material, penentuan tukang, dan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi.

3. Pengawasan konstruksi : terkait dengan pengawasan pembangunan/perbaikan rumah.

4. Pemanfaatan rumah : terkait dengan pemeliharaan, perawatan, pengembangan, dan lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan rumah.

Terdapat dua metode yang digunakan dalam layanan klinik rumah swadaya, yaitu metode offline (datang langsung ke klinik Rumah Swadaya Balai P2P Jawa III dengan alamat : Jl. Laksda Adi Sucipto no. 165 Yogyakarta atau datang ke akses point/pojok klinik rumah swadaya yang ada di berbagai tempat) dan metode online (membuka aplikasi melalui alamat : https://krs.perumahan.pu.go.id). Klinik Rumah Swadaya ini merupakan layanan gratis tanpa dipungut biaya.

 

_Perkim_