Pembuatan Kartu PJT-BU
- oleh admindpu
- 08 Januari 2021
- 9342 views
TATA CARA PEMBERIAN KARTU PENANGGUNG JAWAB TEKNIK BADAN USAHA
1. Tata Cara Pemberian Kartu PJT-BU
a. Pemohon kartu PJT-BU harus datang sendiri/tidak boleh diwakilkan dengan cara mengisi formulir yang disediakan;
b. Melengkapi berkas persyaratan surat permohonan
2. Persyaratan Baru dan atau Perpanjangan, Meliputi :
a. Mengisi formulir permohonan bermaterai RP. 10.000,-
b. Fotokopi kontrak kerja pegawai tetap dilegalisir;
c. Fotocopy Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Ketrampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh lembaga;
d. Fotocopy KTP dilegalisir;
e. Fotocopy Ijazah dilegalisir;
f. Fotocopy NPWP
g. Daftar riwayat pengalaman pekerjaan PJT-BU bermaterai Rp. 10.000,-.
3. Persyaratan Pencabutan PJT-BU, Meliputi :
a. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-;
b. Menyerahkan asli Kartu PJT-BU bersangkutan;
c. Menyerahkan surat keterangan pengunduran diri/tidak bekerja dari perusahaan yang tertera di kartu PJT-BU.
Pemohon bisa menghubungi bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo dengan alamat jalan Sugiman nomor 23 Wates.
Blangko Permohonsn PJTBU dapat di download Di Sini!