Pembuatan Kartu PJT-BU

TATA CARA PEMBERIAN KARTU PENANGGUNG JAWAB TEKNIK BADAN USAHA

 

1.      Tata Cara Pemberian Kartu PJT-BU

a.       Pemohon kartu PJT-BU harus datang sendiri/tidak boleh diwakilkan dengan cara mengisi formulir yang disediakan;

b.      Melengkapi berkas persyaratan surat permohonan

 

2.      Persyaratan Baru dan atau Perpanjangan, Meliputi :

a.       Mengisi formulir permohonan bermaterai RP. 10.000,-

b.      Fotokopi kontrak kerja pegawai tetap dilegalisir;

c.       Fotocopy Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Ketrampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh lembaga;

d.      Fotocopy KTP dilegalisir;

e.       Fotocopy Ijazah dilegalisir;

f.       Fotocopy NPWP

g.      Daftar riwayat pengalaman pekerjaan PJT-BU bermaterai Rp. 10.000,-.

 

3.      Persyaratan Pencabutan PJT-BU, Meliputi :

a.       Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-;

b.      Menyerahkan asli Kartu PJT-BU bersangkutan;

c.       Menyerahkan surat keterangan pengunduran diri/tidak bekerja dari perusahaan yang tertera di kartu PJT-BU.

 

Pemohon bisa menghubungi bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo dengan alamat jalan Sugiman nomor 23 Wates.

Blangko Permohonsn PJTBU dapat di download Di Sini!