PENGUMUMAN PENGHUNIAN RUSUNAWA TUKSONO

PEMERINTAH KABUPATEN KULONPROGO

DINAS PEKERJAAN UMUM PERUMAHAN

DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Jl. Sugiman No. 23 Wates, Kulonprogo 55652, Telp. : (0274) 773 060

                                                                                                                                               

PENGUMUMAN

Nomor: 648/1341

 

Dasar:

  1. Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun;
  3. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
  4. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  5. Surat Dirjen Penyediaan Perumahan Kementterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor UM.0402-Dr/177, tanggal 8 Februari 2018 tentang Pemanfaatan dan Penghunian Rusunawa Tuksono.

 

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman membuka pendaftaran untuk calon penghuni Rusunawa dengan sistem sewa di Desa Tuksono Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Persyaratan:

  1. WNI Penduduk Kabupaten Kulon Progo atau yang bekerja di wilayah Kabupaten Kulon Progo
  2. Masyarakat Berpenghasilan Rendah,
  3. Belum memiliki Rumah
  4. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan dengan melampiri :

           a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
           b. fotokopi Kartu Keluarga ;
           c. fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Surat Keterangan Kematian;
           d. Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah/Tempat Tinggal dari Pemerintah 

              Desa/Kelurahan dan diketahui Camat;
           e. Surat pernyataan memiliki penghasilan/pendapatan tetap yang diketahui

               Pemerintah Desa/Kelurahan dan diketahui Camat atau Surat Keterangan

               Penghasilan dari Instansi/Perusahaan tempat bekerja;
           f. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesanggupan membayar sewa

              dan biaya pemakaian listrik, air dan biaya lainnya;
           g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
           h. pas foto berwarna calon penghuni ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

           i. Rrekomendasi dari instansi yang berwenang dan bertanggung jawab di

              bidang sosial untuk hunian difable. 

 

 

 

       B. Tempat Pendaftaran

Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo

Jl. Sugiman 23 Wates Kulon Progo

 

       C. Waktu Pendaftaran

Waktu pendaftaran pada setiap

Hari : Senin s.d Jum’at

Jam  : 07.30 WIB s.d 16.00 WIB

 

       D. Fasilitas Rusunawa Tuksono

  • a. Bangunan 70 unit Rumah Tipe 36
  • b. Air bersih
  • c. Listrik PLN
  • d. Ruang Pertemuan
  • e. Musholla
  • f. Penanggulangan Kebakaran
  • g. Penangkal Petir
  • h. Halaman Parkir
  • i. Tempat Usaha

 

       E. Fasilitas Hunian Rusunawa

  • a. Rumah Tipe 36
  • b. 2 Ruang Tidur
  • c. Dapur
  • d. KM/WC
  • e. Ruang Cuci/Jemur
  • f. Meubeler Lengkap
  • g. Listrik PLN Prabayar 1300 W
  • h. Meteran Air bersih

 

        Demikian pengumuman ini disampaikan kepada masyarakat umum untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

                                                                                     Kepala,

 

                                                                                         ttd

 

                                                                         Ir. Gusdi Hartono, MT

                                                                        Pembina Tingkat I, IV/b

                                                                     NIP. 19650806 199303 1 004