PENGUMUMAN PENGHUNIAN RUSUNAWA TUKSONO
- oleh admindpu
- 03 September 2018
- 11342 views
PEMERINTAH KABUPATEN KULONPROGO |
DINAS PEKERJAAN UMUM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN |
Jl. Sugiman No. 23 Wates, Kulonprogo 55652, Telp. : (0274) 773 060 |
PENGUMUMAN
Nomor: 648/1341
Dasar:
- Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun;
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Surat Dirjen Penyediaan Perumahan Kementterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor UM.0402-Dr/177, tanggal 8 Februari 2018 tentang Pemanfaatan dan Penghunian Rusunawa Tuksono.
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman membuka pendaftaran untuk calon penghuni Rusunawa dengan sistem sewa di Desa Tuksono Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Persyaratan:
- WNI Penduduk Kabupaten Kulon Progo atau yang bekerja di wilayah Kabupaten Kulon Progo
- Masyarakat Berpenghasilan Rendah,
- Belum memiliki Rumah
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan dengan melampiri :
a.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Pemohon;
b.
fotokopi Kartu Keluarga ;
c.
fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Surat Keterangan Kematian;
d.
Surat Keterangan Belum Memiliki
Rumah/Tempat Tinggal dari Pemerintah
Desa/Kelurahan dan diketahui
Camat;
e.
Surat pernyataan
memiliki penghasilan/pendapatan tetap yang diketahui
Pemerintah Desa/Kelurahan dan diketahui Camat atau Surat Keterangan
Penghasilan dari Instansi/Perusahaan
tempat bekerja;
f.
Surat pernyataan
bermeterai cukup tentang kesanggupan membayar sewa
dan biaya pemakaian listrik, air dan
biaya lainnya;
g.
Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK);
h.
pas foto berwarna calon
penghuni ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua)
lembar;
i. Rrekomendasi dari instansi yang berwenang dan bertanggung jawab di
bidang sosial untuk hunian difable.
B. Tempat Pendaftaran
Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo
Jl. Sugiman 23 Wates Kulon Progo
C. Waktu Pendaftaran
Waktu pendaftaran pada setiap
Hari : Senin s.d Jum’at
Jam : 07.30 WIB s.d 16.00 WIB
D. Fasilitas Rusunawa Tuksono
- a. Bangunan 70 unit Rumah Tipe 36
- b. Air bersih
- c. Listrik PLN
- d. Ruang Pertemuan
- e. Musholla
- f. Penanggulangan Kebakaran
- g. Penangkal Petir
- h. Halaman Parkir
- i. Tempat Usaha
E. Fasilitas Hunian Rusunawa
- a. Rumah Tipe 36
- b. 2 Ruang Tidur
- c. Dapur
- d. KM/WC
- e. Ruang Cuci/Jemur
- f. Meubeler Lengkap
- g. Listrik PLN Prabayar 1300 W
- h. Meteran Air bersih
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada masyarakat umum untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kepala,
ttd
Ir. Gusdi Hartono, MT
Pembina Tingkat I, IV/b
NIP. 19650806 199303 1 004