Sejarah Organisasi
- oleh admindpu
- 15 Oktober 2020
- 7318 views
SEJARAH ORGANISASI DINAS PEKERJAAN UMUM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KULON PROGO
- Tahun 1949-1981
Perkembangan dari masa ke masa pekerjaan umum tidak lepas dari perkembangan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada wilayah Gouv. (Provinsi) Yogyakarta dan Gouv. Surakarta, urusan-urusan Pekerjaan Umum/Waterstaat dijalankan oleh "Sultanas Werken" (Yogyakarta). Pada masa itu Dinas Pekerjaan Umum dipimpin oleh KRT. Karti Suratman (1949-1981) dengan nama Dinas PJG (Pengairan Jalan dan Gedung).
Secara ketugasan pelayanan jalan pada masa itu masih menggunakan konstruksi “makadam”, arti Lapisan Penetrasi Macadam (lapen) adalah lapis perkerasan yang terdiri dari agregat pokok dan agregat pengunci bergradasi terbuka dan seragam yang diikat oleh aspal dengan cara disemprotkan di atasnya dan dipadatkan lapis demi lapis. Metode ini juga atau sering disebut “aspal kathir”, karena di atas lapen ini biasanya diberi taburan aspal dengan agregat penutup yang tebal lapisan bervariasi antara 4 - 10 cm. - Tahun 1981-1993
Pada masa Pelita (Pembangunan Lima Tahun) IV dan V, yaitu Tahun 1981 - 1993 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo mengemban tugas pelayanan Pekerjaan Umum melalui Bidang Bina Marga, Bidang Pengairan, Bidang Cipta Karya dan Bidang Tata Kota. Dibawah kepemimpinan R.Ngatijo, BRE juga dibentuk Cabang Dinas PU yang berada di tiga lokasi, yaitu Cabang Dinas PU I mengkoordinasikan kegiatan Pekerjaan Umum di Kulon Progo wilayah utara; Cabang Dinas PU II mengkoordinasikan kegiatannya di kulon progo wilayah tengah; dan Cabang Dinas PU III mengkoordinasikan kegiatannya di Kulon Progo wilayah selatan.
Penanganan jalan juga masih menggunakan konstruksi macadam, namun peralatan peralatan alat berat dan pemadat jalan sudah modern. - Tahun 1993- 1999
Pada Tahun 1993 sampai dengan 1999 Dinas PU dibawah kepemimpinan Ir. Soeparmo Dinas PU Kulon Progo, mengintensifkan penanganan jalan di wilayah utara Kabupeten Kulon Progo. Pada waktu itu juga dilaksanakan sosialisasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk seluruh rumah di Kabupaten Kulon Progo, diwujudkan dengan terselenggaranya sosialisasi IMB Pemutihan di seluruh Kecamatan. - Tahun 1999-2012
Sejak Tahun 1999 terdapat perubahan mendasar dalam sistem perencanaan pembangunan melalui adanya “musrenbang” atau musyawarah perencanaan pembangunan yang dilakukan setiap tahunnya. Perubahan paradigma “top down” telah berubah menjadi “bottom up”, ditandai dengan adanya tahapan pengusulan mulai dari musyawarah tingkat Pedukuhan, Pedesaan, Kecamatan, Kabupaten sampai ke tingkat Provinsi. Pada masa itu Dinas PU dipimpin oleh Ir. Mochammad Nadjib, MT sampai dengan tahun 2012. - Tahun 2012-2018
Pada Tahun 2012 sampai dengan 2018 Dinas PU dipimpin oleh Ir. Sukoco, MM, dimana pada Tahun 2016 Dinas Pekerjaan Umum mengalami perubahan nama menjadi “Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo”. Dasar hukum organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo adalah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan
Tugas Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan dibidang pekerjaan umum, perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. - Tahun 2018 - Sekarang
Tahun 2018 sampai dengan sekarang Dinas PUPKP dipimpin oleh Ir. Gusdi Hartono, MT, dan Tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman bertambah satu unit kerja yaitu UPT Rusun. UPT Rumah Susun Sewa dibentuk dengan Perbup No. 19 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan organisasi, Fungsi, dan Tugas, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sewa. UPT Rumah Susun Sewa walaupun kelembagaannya (perbupnya) ditetapkan pada tahun 2019, namun pejabat pengelolanya baru ditetapkan (diisi) pada tanggal 9 Juni 2020.