Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Rumah Susun

Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2021 telah terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi; 1. jenis dan pemanfaatan Rumah Susun; 2. penyediaan Rumah Susun Umum; 3. izin rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun serta pengubahannya; 4. standar pembangunan Rumah Susun; 5. pendayagunaan tanah wakaf untuk Rumah Susun Umum; 6. pemisahan Rumah Susun; 7. standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum; 8. penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus; 9. bentuk dan tata cara penerbitan SHM Sarusun; 10. bentuk dan tata cara penerbitan SKBG Sarusun; 11. pengawasan Sarusun pada Rumah Susun Negara; 12. pengalihan, kriteria, dan tata cara pemberian kemudahan kepemilikan Sarusun umum; 13. pengelolaan Rumah Susun, masa transisi, dan tata cara penyerahan pertama kali; 14. Perizinan Berusaha Badan Hukum pengelolaanRumah Susun; 15. PPPSRS; 16. peningkatan kualitas Rumah Susun; 17. pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun; 18. bentuk dan tata cara pemberian insentif kepada Pelaku Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta bantuan dan kemudahan kepada MBR; 19. dan sanksi administratif, tata cara, dan besaran denda administratif.

Jenis Rumah Susun meliputi: a. Rumah Susun Umum; b. Rumah Susun khusus; c. Rumah Rumah Susun Negara; dan d. Rumah Susun Komersial. Pemanfaatan Rurnah Susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi hunian atau fungsi campuran. Fungsi campuran merupakan campuran antara fungsi hunian dan bukan hunian. Fungsi campuran dapat dikembangkan dalarn satu bangunan Rumah Susun atau berbeda bangunan Rumah Susun dalam satu tanah Bersama. (UPT RSN)