SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban. Lebih dari itu, SAKIP seharusnya disadari sebagai kebutuhan mendasar untuk meningkatkan kinerja. Untuk mengetahui sejauh mana implementasi SAKIP dilaksanakan serta untuk mendorong peningkatan kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil,dilakukan evaluasi SAKIP yang sudah diatur pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 88 Tahun 2021.
Pelaksanaan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dilaksankan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan E-SAKIP Reviu (ESR) melalui esr.menpan.go.id.
Dokumen evaluasi SAKIP:
1. Rencana Strategis dan Perubahan Rencana Strategis
2. Indikator Kinerja Utama (IKU)
3. Rencana Kerja dan Perubahan Rencana Kerja Perangkat saerah
4 . Rencana Kerja Tahunan
5.. Perjanjian Kinerja
6.. Rencana Aksi
7. Laporan Kinerja
8. Dokumen Pelaksanaan Anggaran
9. Pohon Kinerja & Cascading Kinerja
10. Dokumen Evaluasi SAKIP Tahun Sebelumya
11. Tindak Lanjut Evaluasi SAKIP
12. Laporan Monitoring Rencana Aksi
13. SOP Kinerja
-PE-