Sehubungan dengan Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Program Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo membuka kesempatan kepada saudara/i yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk menjadi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL): Teknik (1 orang) dan Pemberdayaan (1 orang).
A. Persyaratan Calon tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
- TFL Teknik
- Pendidikan minimal S1 (Teknik Sipil, Teknik Arsitektur);
- Diutamakan Penduduk asli/setempat atau mampu berkomunikasi dan menguasai bahasa daerah serta adat istiadat setempat;
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada bulan Februari 2023;
- Diutamakan mempunyai pengalaman minimal 1 (satu) tahun mendampingi Program Peningkatan Kualitas/Pembangunan Baru RTLH atau program sejenis lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan);
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter);
- Memiliki komitmen dan integritas yang tinggi terhadap pekerjaan yang ditugaskan kepadanya;
- Bukan calon anggota legislatif;
- Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
- Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL);
- Bukan CPNS/PNS/TNI-POLRI dan bukan pegawai honorer Kabupaten
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Persyaratan pada nomor 6 s/d 11 dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Format Terlampir)
- TFL Pemberdayaan
- Pendidikan minimal S1 (semua jurusan);
- Diutamakan Penduduk asli/setempat atau mampu berkomunikasi dan menguasai bahasa daerah serta adat istiadat setempat;
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada bulan Februari 2023;
- Diutamakan mempunyai pengalaman minimal 1 (satu) tahun mendampingi Program Peningkatan Kualitas/Pembangunan Baru RTLH atau program sejenis lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan);
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter);
- Memiliki komitmen dan integritas yang tinggi terhadap pekerjaan yang ditugaskan kepadanya;
- Bukan calon anggota legislatif;
- Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
- Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL);
- Bukan CPNS/PNS dan bukan pegawai honorer Kabupaten/Kota (tidak memiliki ikatan perjanjian kerja ditempat yang lain);
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Persyaratan pada huruf 6 s/d 11 dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Format Terlampir)
B. Tahapan Seleksi Calon tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
- Seleksi tahap I
Seleksi administrasi , yaitu verifikasi kelengkapan administrasi yang diajukan masing masing calon TFL;
- Seleksi tahap ll
Ujian tertulis dan wawancara (waktu dan tempat ujian akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman calon TFL yang lolos seleksi administrasi);
C. Pendaftaran Seleksi Calon tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
- Waktu pendaftaran
- Pendaftaran dimulai tanggal 16 – 18 Januari 2023 maksimal jam 12.00 WIB;
- Pengumuman lulus seleksi administrasi tanggal 18 Januari 2023 (peserta dihubungi oleh panitia);
- Pengumuman lolos seleksi Calon TFL akan diumumkan selanjutnya.
- Tata cara pendaftaran
Calon TFL mengirimkan berkas lamaran langsung ke Kantor DPUPKP Kabupaten Kulon Progo dengan kelengkapan berkas lamaran sebagai berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku;
- Fotokopi ijazah;
- Daftar riwayat hidup;
- Surat keterangan pengalaman/pemah mendampingi Program Peningkatan Kualitas/Pembangunan Baru RTLH atau program sejenis lainnya;
- Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter/ instansi puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat pernyataan bermaterai 10.000-.
D. Lain-Lain
- Seleksi Penerimaan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Tahun Anggaran 2023 TIDAK DIPUNGUT BIAYA
- Segala biaya/akomodasi/transportasi selama mengikuti proses seleksi ditanggung oleh pelamar;
- Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;
- Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
Panitia membuka jalur layanan informasi pada hari Senin - Rabu dan jam kerja pukul 07:30 – 15.30 WIB selama periode pendaftaran 16 – 18 Januari 2023 dengan menghubungi nomer berikut : Wagiman (087738756833).
Lampiran kelengkapan berkas lamaran dapat klik link di bawah :
https://dpu.kulonprogokab.go.id/files/file_uploads/984bde2af13a5ddbd2b892a6ccd7f7ea.docx
_PERKIM_