Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Pengaduan

Admin Web OPD
Halaman Statis
06 Juli 2021 00:00:00

Image Berita


Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo yang tidak sesuai atau melakukan peyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.

Tata cara menyampaikan pengaduan:

A. Secara Lisan

  1. Melalui telepon 0274-773060 yakni pada saat jam kerja (Senin - Kamis pukul 07.30 s/d 15.45 WIB; Jum'at pukul 07.30 s/d 15.30 WIB);
  2. Datang langsung ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo.

B. Secara Tertulis

Dengan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan  Permukiman Kabupaten Kulon Progo dengan cara:

  1. Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 07.30 s/d 15.45 WIB; Jum'at pukul 07.30 s/d 15.30 WIB);
  2. Dikirim melalui faksimili melalui nomor (0274) 775332;
  3. Dikirim melalui e-mail: dpu@kulonprogokab.go.id dan perencanaandpupkp@gmail.com;
  4. Melalui Pos ke alamat Jalan Sugiman, Pengasih, Pengasih, Kulon Progo, Kode Pos 55652.

Unsur Pengaduan:

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What :   Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where :   Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When :   Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who :   Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How :   Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. *

C. Melalui Aplikasi Lapor

Pengaduan tentang layanan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, dapat Anda sampaikan melalui  Aplikasi LAPOR.

Penyampaian aduan dapat melalui dua cara yaitu : 

  1. SMS ke 1708 , dengan format : kulonprogo <spasi> isi aduan
  2. Mengunjungi website lapor.go.id

D. Pengaduan WBS

Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Badan Publik melalui WBS  di sini

Source: Admin DPUPKP

WhatsApp Chat