Rumah Khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus (Undang - undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman). Rumah Khusus atau Rusus diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah untuk kebutuhan khusus. Penyediaan Rumah Khusus (Rusus) adalah pembangunan rumah khusus yang berbentuk tunggal dan rumah deret dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung serta prasarana, sarana dan utilitas umum.
Rusus di Kabupaten Kulon Progo terdapat di Kalurahan Kedundang dan Kalurahan Kaligintung, Kapanewon Temon. Tipe Rusus yang ada di Kulon Progo adalah Tipe 36 dan dilengkapi dengan perabot rumah tangga. Teknologi dari rumah khusus ini menggunakan RISHA (Rumah Instan Sederhana Sehat). Meskipun dibangun dalam waktu yang cukup singkat, akan tetapi RISHA memiliki kualitas bahan yang baik (sesuai SNI) dan tahan gempa sehingga sangat layak untuk ditinggali. Selain itu, rumah khusus juga nyaman ditinggali karena telah dilengkapi dengan jaringan infrastruktur yang memadai, seperti jaringan jalan lingkungan dan drainase, jaringan air, persampahan, dan sebagainya.

Dokumentasi Pembahasan Awal Rancangan Peraturan Bupati
Pada Kamis, 22 Februari 2024 di Ruang Rapat VIP Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman telah dilaksanakan pembahasan awal Rancangan Peraturan Bupati tentang Rumah Khusus (Rusus) di Kulon Progo yang diharapkan dapat menjadi aturan dalam pengelolaan rumah khusus.
-UPT_Rusun-