Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. (Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya). Derajat kelayakan rumah tempat tinggal dapat diukur dari 2 aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah. Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan 3 variabel, yaitu: jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas; sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu: luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC) (Badan Pusat Statistik, 2015).
Pun di Kabupaten Kulon Progo, setiap tahunnya kegiatan perbaikan RTLH juga dilakukan. Pada tahun 2022 ini terdapat 150 penerima bantuan RTLH yang tersebar di beberapa Kalurahan seperti Kalurahan Sidorejo, Jatirejo, Bumirejo, Giripeni, Panjatan, Ngestiharjo, Bojong, Bendungan, Gotakan, Hargowilis, Kalirejo, Karangsari, Pengasih, Sendangsari, Kedungsari, Sidomulyo, Ngentakrejo, Banguncipto, Srikayangan, Kaliagung, Sukoreno, Tuksono, Giripurwo, Jatimulyo, Pendoworejo, Jatisarono, Banyuroto, Donomulyo, Tanjungharjo, Banjararum, Banjarharjo, Kebonharjo, Ngargosari, dan Purwoharjo. Daftar calon penerima bantuan diajukan oleh masing-masing kalurahan yang kemudian dilakukan kroscek dengan DTKS yang merupakan basis data terpadu penanganan kemiskinan di Kabupaten Kulon Progo. Setelah itu dilakukan verifikasi lapangan terkait penerima bantuan dan kondisi hunian yang diajukan sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan.
Senin, 21 Maret 2022 hingga Rabu, 23 Maret 2022 dilaksanakan penandatanganan rekening penerima bantuan setelah sebelumnya dilaksanakan verifikasi calon penerima bantuan serta sosialisasi tahapan dan pelaksanaan kepada penerima bantuan sosial RTLH. Pada kegiatan penandatanganan rekening penerima bantuan RTLH ini dijelaskan tentang tahapan pelaksanaan pembangunan RTLH dari awal hingga berdirinya hunian yang layak untuk ditempati. Swadaya dan gotong royong masyarakat pun ditekankan demi terwujudnya hunian yang layak untuk penerima bantuan.

Dokumentasi penandatanganan rekening penerima bantuan RTLH APBD 2022
sumber : dokumentasi pribadi-2022