Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

PERLINDUNGAN SEMPADAN SUNGAI

Admin Web OPD
Berita
31 Oktober 2025 01:56:44

Image Berita


Sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang berfungsi sebagai batas perlindungan, atau ruang di kiri dan kanan sungai yang ditetapkan untuk menjaga kelestarian fungsi sungai. Kawasan ini menjadi area penyangga antara ekosistem sungai dan daratan untuk mencegah kerusakan seperti erosi, banjir, atau pencemaran. 

I. Fungsi sempadan sungai antara lain:

a. Fungsi keberadaan ekosistem (karena dekat dengan air), kawasan yang sangat kaya dengan keanekaragaman hayati flora dan fauna;

b. Fungsi sebagai filter terhadap polutan seperti pupuk, obat anti hama, pathogen dan logam berat;

c. Fungsi penahan erosi karena sistem perakarannya yang memperkuat struktur tanah sehingga tidak mudah tererosi dan tergerus aliran air;

d. Fungsi pendukung ekosistem sebagai berlindung, berteduh dan sumber makanan bagi berbagai jenis spesies binatang akuatik dan satwa liar lainnya;

e. Fungsi ruang publik, kawasan tepi sungai tertata asri menjadikan properti bernilai tinggi karena terjalinnya kehidupan yang harmonis antara manusia dan alam. Ada tumbuh-tumbuhan, teduh burung berkicau, angin dan air gemericik mengalir menciptakan rasa nyaman dan tenteram tersendiri.

Peran Vegetasi Sempadan Sungai

Perlindungan sempadan sungai dilakukan melalui penertiban sempadan dan pembatasan pemanfaatan sempadan sungai. Penertiban sempadan dilakukan melalui tahapan penentuan, penetapan oleh pejabat yang berwenang dan penertiban oleh Pemerintah Daerah. Pembatasan pemanfaatan sempadan hanya boleh untuk fasilitas kepentingan tertentu meliputi : bangunan prasarana sumber daya air; fasilitas jembatan dan dermaga; jalur pipa gas dan air minum; dan rentangan kabel listrik dan telepon.

II. Penentuan Sempadan

Penentuan Sempadan 

III. Penetapan Sempadan

Penetapan sempadan dilakukan melalui kajian oleh tim teknis yang dibentuk untuk  melakukan kajian sempadan. Tim dibentuk oleh pejabat yang berwenang sesuai kewenangan wilayah sungai yang bersangkutan yang akan melakukan penetapan berdasarkan hasil final kajian tersebut. Anggota tim teknis kajian terdiri atas pemilik kepentingan di tiap ruas sungai yang akan ditetapkan sempadannya.

Source: Bidang Sumber Daya Air

WhatsApp Chat