|
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) |
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) |
|
Dasar Hukum : Peraturan Bupati Kulon Progo No. 6 Tahun 2018
|
Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021 |
|
A. Persyaratan Administrasi : |
A. Data Umum : |
|
1. formulir permohonan IMB yang telah diisi lengkap dan ditandatangani diatas meterai cukup serta diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat; |
1. Informasi KTP/KITAS
|
|
2. surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat; |
3. Informasi KRK (Advice Planning) |
|
4. foto kopi identitas/Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
4. Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung (Dalam hal pemilik tanah bukan pemilik bangunan Gedung) |
|
5. surat pernyataan menggunakan persyaratan pokok tahan gempa; |
5. Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) (Bila dibutuhkan) |
|
6. foto kopi tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah; |
6. Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) (Bila dibutuhkan) |
|
7. surat kerelaan penggunaan tanah dan/atau perjanjian pemanfaatan tanah; |
7. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL) Kecuali Bangunan Rumah Tinggal dengan kompleksitas sederhana. |
|
8. fotokopi bukti pelunasan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan; |
8. Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi badan usaha atau perseorangan, atau Arsitek berlisensi |
|
9. khusus untuk gedung/bangunan pemerintah yang berada di tanah Sultan Ground (SG)/Pakualaman Ground (PAG) tidak perlu melampirkan persyaratan status kepemilikan hak atas tanah; |
9. Surat kerukunan umat beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Dalam hal bangunan gedung adalah fungsi keagamaan) |
|
10. surat persetujuan/peryataan tidak keberatan dari tetangga; |
11. Dokumen Pertelaan (Dalam hal bangunan gedung terdiri dari Satuan Unit Bangunan Gedung (SUBG) dan/atau Satuan Unit Rumah Susun (Sarusun) yang dapat dimiliki lebih dari 1 (satu) orang atau Badan Hukum.) |
|
11. surat pernyataan ketertiban lingkungan; |
B. Data Teknis : Tanah |
|
12. foto kopi surat izin perubahan tanah apabila tanah pertanian; |
1. Gambar Batas tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung yang sudah ada (eksisting) pada area/persil yang akan dibangun (Bila ada Bangunan Gedung pada area/ persil yang akan dibangun ) |
|
13. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi yang terkena kewajiban; |
2. Gambar dan/atau Uraian Kontur Tanah dan Informasi tentang hasil penyelidikan Tanah. |
|
14. foto kopi Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pekerjaan borongan atau proyek; |
C. Data teknis : Arsitektur |
|
15. Izin Lokasi/Izin Penetapan Lokasi/ Klarifikasi/Izin Perubahan Penggunaan Tanah bagi yang terkena kewajiban. |
1. Konsep Rancangan Arsitektur, kecuali bangunan rumah tinggal kompleksitas sederhana |
|
B. Persyaratan Teknis : |
2. Gambar perencanaan dan gambar rencana tata ruang dalam dan tata ruang luar, kecuali bangunan rumah tinggal kompleksitas sederhana |
|
1. Surat Keterangan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (advice planning) |
3. Spesifikasi teknis |
|
2. gambar rencana/arsitektur bangunan |
4. Rekomendasi peil banjir (Bila dibutuhkan Untuk memastikan konektivitas yang baik antara drainase Bangunan Gedung terhadap drainase lingkungan/ perkotaan. |
|
3. gambar sistem struktur, |
C. Data Teknis : Struktur |
|
4. gambar sistem utilitas, |
1. Perhitungan Struktur |
|
5. perhitungan struktur untuk bangunan 2 (dua) lantai atau lebih; |
2. Gambar Detail Struktur |
|
6. perhitungan struktur atap yang menggunakan baja; |
3. Spesifikasi Teknis Komponen Struktur |
|
7. hasil penyelidikan tanah bagi bangunan 3 (tiga) lantai atau lebih yang ditandatangani oleh institusi pelaksana; |
D. Data Teknis : Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing |
|
8. setiap bangunan dengan KDB lebih dari 50 % (lima puluh per seratus) harus dilengkapi dengan sumur peresapan sesuai kondisi daerah setempat; |
1. Perhitungan sistem Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing, disesuaikan dengan kebutuhan bangunan (Bila disyaratkan). Untuk bangunan Rumah tinggal : *) Perhitungan teknis Sederhana dan Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan **) Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana Sistem Sanitasi Yang Terdiri Pengelolaan Air Bersih, Air Limbah, Air Hujan, Drainase, dan Persampahan. |
|
9. perhitungan utilitas bagi bangunan gedung untuk kepentingan umum yang bersifat profit; |
2. Spesifikasi teknis komponen Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing. Untuk bangunan Rumah tinggal : *) Spesifikasi Teknis (Jenis, tipe, dan karakteristik material/ bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plambing)) |
|
10. data penyedia jasa perencanaan |
E. Ketentuan dalam bentuk data/ ceklist pada sistem simbg.pu.go.id |
|
11. bangunan yang digunakan untuk fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas kesehatan, fasilitas keagamaan, harus menyediakan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. |
1. Pernyataan mematuhi KRK |
|
|
2. Pernyataan menggunakan Pelaksana Konstruksi |
|
|
3. Pernyataan menggunakan Pengawas/ Manajemen Konstruksi bersertifikat |
|
|
4. Pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa |
|
|
5. Penyataan kebenaran dokumen yang disampaikan |
YA/CK/2021