Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Perawatan dan Pemeliharaan IPAL Komunal

Admin
Artikel
26 Oktober 2022 00:00:00

Image Berita


Sustainable Development Goals 2030 pada tujuan ke enam menjamin ketersediaan akses air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan bagi semua dimana sanitasi aman termasuk di dalamanya. Sanitasi aman adalah sistem sanitasi yang memutus sumber pencemaran limbah domestik ke sumber air. Sanitasi aman mencakup penampungan air limbah domestik di tangki septik sesuai standar, penyedotan lumpur tinja, sampai pengangkutan ke unit pengolahan serta Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang berfungsi dengan baik. Sistem ini dikenal dengan sistem pengolahan air limbah domestik setempat (SPALD-S). Selain sistem setempat, ada juga sanitasi aman yang menggunakan sistem pengolahan air limbah domestik terpusat (SPALD-T). Sistem terpusat terdiri dari skala permukiman, kawasan tertentu, dan skala perkotaan. SPALD-T permukiman melayani ar limbah dari kelompok rumah tangga yang tersambung dengan jaringan perpipaan sampai ke instalasi pengolahan air limbah. Masyarakat biasa mengenal sistem ini dengan sebutan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal.

Pengelolaan IPAL Komunal ini melibatkan masyarakat itu sendiri mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan operasi serta pemeliharaan. Untuk memastikan keberlanjutan dari IPAL Komunal yang telah dibangun maka diperlukan organisasi pengelola sarana yang disebut kelompok pemanfaat dan pemelihara (KPP). Kepengurusan KPP tersebut ditetapkan melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala kalurahan atau desa. KPP pengelola yang telah dibentuk akan melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan prasarana-sarana sanitasi yang telah dibangun, dengan tujuan :

  1. Terkumpulnya iuran dari masyarakat untuk pembiayaan operasional dan pemeliharaan sarana sanitasi yang terbangun (Besaran iuran dari masyarakat dihitung berdasarkan kesepakatan bersama sesuai kebutuhan operasional dan pemeliharaan, serta rencana pengembangan sarana di masa yang akan datang. Pendanaan dipergunakan untuk kebutuhan seperti honorarium petugas pemelihara sarana, biaya penyedotan lumpur tinja, biaya tes effluent, perbaikan komponen sarana yang rusak dan biaya operasional lainnya sesuai dengan sistem sarana terbangun);
  2. Dapat berfungsinya sarana sanitasi sesuai dengan peruntukannya;
  3. Adanya tambahan jumlah masyarakat penerima manfaat;
  4. Adanya perubahan sikap dan PHBS di masyarakat;
  5. Tumbuhnya partisipasi masyarakat untuk ikut memelihara sarana;
  6. Memberikan peluang kepada masyarakat/kelompok masyarakat/Lembaga masyarakat untuk mengoperasikan dan mengoptimalkan sarana sanitasi yang ada sebagai sumber daya serta meningkatkan kapasitas masyarakat dengan penciptaan peluang pelatihan teknis maupun non teknis; dan
  7. Keberlanjutan.

Dalam hal perawatan IPAL Komunal, terdapat pembagian tanggung jawab antara KPP dan rumah tangga pemanfaat. Tanggung jawab operator KPP mulai dari jaringan pripaan masuk bak kontrol sampai ke IPAL Komunal. Sementara tanggung jawab pemanfaaat meliputi bak kontrol dan gease trap atau bak penangkap lemak. Pada saat melakukan kegiatan perawatan, hindari air limbah langsung besentuhan dengan kulit, serta  menggunakan alat pelindung diri seperti sepatu, sarung tangan, helm, dan masker.

Beikut perawatan yang perlu dilakukan oleh operator KPP terhadap jaringan perpipaan dan bak kontrol :

  1. Periksa bak kontrol setiap satu minggu sekali
  2. Bersihkan jika ada sampah, buang sampah ke tempat pembuangan sampah
  3. Periksa aliran alir, jika tidak ada aliran air atau malah terdapat luapan air di bak kontrol, kemungkinan ada pipa tersumbat. Hentikan segala kegiatan di rumah, cobalah sodok sumbatan pipa dengan hati-hati, agar tidak merusak pipa
  4. Setelah membersihkan, bak kontrol harus ditutup rapat kembali, untuk menghindari masuknya air hujan atau benda lain
  5. Jika ada kerusakan pada pipa, segera perbaiki
  6. Lakukan kegiatan penggelontoran berkala seperti dua minggu sekali, untuk menghindari penyumbatan dan timbulnya serangga dari kotoran yang tertinggal di bak kontrol
  7. Setiap dua minggu sekali perlu dilakukan perawatan pada IPAL Komunal oleh operator, seperti :
    1. Pemeriksaan dimulai dari inlet
    2. Cek aliran masuk dan keluar dari IPAL
    3. Bersihkan sampah yang mengapung pada IPAL, angkat dan buang ke tempat sampah dengan alat bantu, kemudian dilanjutkan ke bak berikutnya
    4. Cek ketinggian scum atau buih yang mengapung di bak pertama, bak sedimentasi atau pegendapan. Kurangi scum jka sudah menutupi pipa masuk dan keluar agar aliran antar bak tetap lancar
    5. Pada IPAL Komunal harus dilakukan pengurasan berkala untuk menjaga agar sistem tetap berjalan dengan baik

Pemanfaat juga bertanggungjawab dalam perawatan sarana IPAL Komunal, seperti :

  1. Jangan membuang sampah ke jamban
  2. Jangan membuang minyak bekas ke saluran pembuangan dapur, lemaknya dapat menyumbat pipa
  3. Jangan membuang bahan kimia langsung ke jaringan IPAL Komunal, karena akan mematikan bakteri di IPAL
  4. Jangan menanam pohon dekat perpipaan IPAL, karena dapat merusak pipa
  5. Setiap pemanfaat wajib membersihkan bak penagkap lemak dan bak kontrol yang berada di setiap rumah pemanfaat. Bersihkan bak penangkap lemak dan bak kontrol seminggu sekali, serta malakukan penggelontoran sebanyak seminggu sekali

IPAL Komunal perlu dirawat dan dipelihara dengan benar agar tetap berfungsi dengan baik.

 

(CK)

Source: www.iuwashtangguh.or.id

WhatsApp Chat