Sehubungan dengan pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perdesaan (HAMP) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Bidang Air Minum T.A. 2022 di Kabupaten Kulon Progo dan dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan Program kepada masyarakat untuk pembangunan sarana Air Minum berbasis masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo membuka kesempatan kepada saudara/i yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk menjadi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program HAMP dan DAK Infrastruktur Bidang Air Minum T.A. 2022.
Berikut disampaikan beberapa hal terkait perekrutan TFL Program HAMP dan DAK Infrastruktur Bidang Air Minum :
Kebutuhan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sebagai berikut:
|
No. |
Program/Kegiatan |
Kebutuhan TFL |
|
|
Teknik (Orang) |
Pemberdayaan (Orang) |
||
|
1. |
Hibah Air Minum Perdesaan (HAMP) |
3 |
3 |
|
2. |
Koordinator Dana Alokasi Khusus (DAK) |
1 |
|
|
3. |
Dana Alokasi Khusus (DAK) |
5 |
5 |
Persyaratan Calon tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
- Koordinator TFL
- Pendidikan minimal S1 (Teknik Lingkungan, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur);
- Diutamakan Penduduk asli/setempat atau mampu berkomunikasi dan menguasai bahasa daerah serta adat istiadat setempat;
- Berusia serendah-rendahnya 25 tahun pada bulan April 2022 dan setinggi-tingginya 50 tahun pada bulan November 2022;
- Diutamakan mempunyai pengalaman minimal 5 (lima) tahun mendampingi Program DAK Bidang Air Minum atau program sejenis lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan);
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter);
- Memiliki kemampuan leadership dan bekerjasama dalam tim;
- Memiliki komitmen dan integritas yang tinggi terhadap pekerjaan yang ditugaskan kepadanya;
- Bukan calon anggota legislatif;
- Memiliki pengetahuan/pengalaman tentang sarana prasarana air minum;
- Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
- Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan(TFL);
- Apabila diperlukan, bersedia tinggal di lokasi dampingan dan mampu melakukan pendampingan dengan mobilitas yang tinggi sesuai dengan tahapan kegiatan program HAMP dan DAK Infrastruktur Bidang Air Minum;
- Bukan CPNS/PNS/Pegawai swasta dan bukan pegawai honorer Kabupaten/Kota (tidak memiliki ikatan perjanjian kerja ditempat yang lain);
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memiliki Surat lzin Mengemudi (SlM);
- Berkelakuan baik (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK) dari Kepolisian Sektor setem
Persyaratan pada huruf g s/d m dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Format Terlampir)
- TFL Teknik
- Pendidikan minimal D3 (Teknik Lingkungan, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur);
- Diutamakan Penduduk asli/setempat atau mampu berkomunikasi dan menguasai bahasa daerah serta adat istiadat setempat;
- Berusia serendah-rendahnya 25 tahun pada bulan April 2022 dan setinggi-tingginya 50 tahun pada bulan November 2022;
- Diutamakan mempunyai pengalaman minimal 1 (satu) tahun mendampingi Program DAK Bidang Air Minum atau program sejenis lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan);
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter);
- Mampu bekerja dalam tim;
- Memiliki komitmen dan integritas yang tinggi terhadap pekerjaan yang ditugaskan kepadanya;
- Bukan calon anggota legislatif;
- Memiliki pengetahuan/pengalaman dasar tentang sarana prasarana air minum;
- Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
- Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan(TFL);
- Apabila diperlukan, bersedia tinggal di lokasi dampingan dan mampu melakukan pendampingan dengan mobilitas yang tinggi sesuai dengan tahapan kegiatan program HAMP dan DAK Infrastruktur Bidang Air Minum;
- Bukan CPNS/PNS/Pegawai swasta dan bukan pegawai honorer Kabupaten/Kota (tidak memiliki ikatan perjanjian kerja ditempat yang lain);
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memiliki Surat lzin Mengemudi (SlM);
- Berkelakuan baik (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK) dari Kepolisian Sektor setem
Persyaratan pada huruf g s/d m dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Format Terlampir)
- TFL Pemberdayaan
- Pendidikan minimal D3 (semua jurusan);
- Diutamakan mempunyai pengalaman minimal 1 (satu) tahun mendampingi Program DAK Bidang Air Minum atau program sejenis lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan);
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter);
- Mampu bekerja dalam tim;
- Memiliki komitmen dan integritas yang tinggi terhadap pekerjaan yang ditugaskan kepadanya;
- Bukan calon anggota legislatif;
- Memiliki pengetahuan/pengalaman dasar tentang sarana prasarana air minum;
- Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
- Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan(TFL);
- Apabila diperlukan, bersedia tinggal di lokasi dampingan dan mampu melakukan pendampingan dengan mobilitas yang tinggi sesuai dengan tahapan kegiatan program HAMP dan DAK Infrastruktur Bidang Air Minum;
- Bukan CPNS/PNS/Pegawai swasta dan bukan pegawai honorer Kabupaten/Kota (tidak memiliki ikatan perjanjian kerja ditempat yang lain);
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memiliki Surat lzin Mengemudi (SlM);
- Berkelakuan baik (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK) dari Kepolisian Sektor setem
Persyaratan pada huruf g s/d m dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Format Terlampir)
Tahapan Seleksi Calon tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
1. Seleksi tahap I
Seleksi administrasi , yaitu verifikasi kelengkapan administrasi yang diajukan masing masing calon TFL;
2. Seleksi tahap ll
Ujian tertulis dan wawancara (waktu dan tempat ujian akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman calon TFL yang lolos seleksi administrasi);
- Kontrak TFL
Calon TFL yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap I dan II akan dikontrak selama 8 (delapan) bulan;
Pendaftaran Seleksi Calon tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
- Waktu pendaftaran
- Pendaftaran dimulai tanggal 4 – 14 Februari 2022;
- Pengumuman lulus seleksi administrasi tanggal 18 Februari 2022 (melalui papan pengumuman DPUPKP Kabupaten Kulon Progo);
- Pelaksanaan ujian tertulis dan wawancara tanggal 21 Februari 2022;
- Pengumuman final kelulusan calon TFL tanggal 25 Februari 2022 (melalui papan pengumuman DPUPKP Kabupaten Kulon Progo)
- Tata cara pendaftaran
Calon TFL mengirimkan berkas lamaran langsung ke Kantor DPUPKP Kabupaten Kulon Progo atau melalui email ciptakaryakp@gmail.com dengan kelengkapan berkas lamaran sebagai berikut :
- Fotokopi KTP yang masih berlaku;
- Fotokopi ijazah;
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM);
- Daftar riwayat hidup;
- Surat keterangan pengalaman/pernah mendampingi Program DAK Bidang Air Minum atau program sejenis lainnya;
- Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter/ instansi puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Sektor setempat;
- Surat pernyataan bermatera i 10.000-.
- Contoh dokumen dapat diunduh melalui link berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1mqba0i0b-zGqOPYEBMDhr_zcCI9ZQ0xz?usp=sharing
Lain-Lain
- Seleksi Penerimaan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) program HAMP dan DAK Infrastruktur Bidang Air Minum Tahun Anggaran 2022 TIDAK DIPUNGUT BIAYA
- Segala biaya/akomodasi/transportasi selama mengikuti proses seleksi ditanggung oleh pelamar;
- Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;
- Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu guga
- Panitia membuka jalur layanan informasi pada hari Senin - Jumat dan jam kerja pukul 07:30 - 30 WIB selama periode pendaftaran 4 – 14 Februari 2022.
Narahubung: Fino Rizki M, S.Ars (081391120044)