Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Pengendalian Daya Rusak Air

Admin Web OPD
Berita
16 Maret 2026 08:09:57

Image Berita


Daya rusak air adalah daya air yang dapat menimbulkan kerusakan maupun bencana terhadap manusia atau lingkungan, disebabkan oleh lingkungan sekitar baik dari manusia maupun alam. Daya rusak air antara lain berupa banjir, longsor, erosi dan sedimentasi, tanah amblas, instrusi air laut dan lain-lain. Pengendalian daya rusak air mencakup upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan daya rusak air. Adapun tujuan dari pengendalian daya rusak air adalah sebagai berikut:

1.    Pencegahan daya rusak air ditujukan untuk mencegah terjadinya bencana yang diakibatkan oleh daya rusak air.

2.    Penanggulangan daya rusak air ditujukan untuk meringankan penderitaan akibat bencana melalui mitigasi bencana. upaya penanggulangan daya rusak air yang dinyatakan sebagai bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.    Upaya pemulihan akibat daya rusak air ditujukan untuk memulihkan fungsi sumber daya air serta sistem prasarana sumber daya air setelah terjadinya daya rusak air. Upaya pemulihan daya rusak air dilakukan melalui kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi.

Pengendalian daya rusak air dalam kaitan dengan Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu diutamakan pada upaya pencegahan melalui perencanaan pengendalian daya rusak air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam pola pengelolaan sumber daya air dan dijabarkan secara lebih rinci pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.

1.    Pencegahan Daya Rusak Air

Upaya pencegahan daya rusak air dilakukan untuk mengurangi sebanyak-banyaknya kemungkinan terjadinya daya rusak air, baik melalui kegiatan fisik, berupa bangunan-bangunan maupun non fisik yang berupa pengaturan, pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat hulu maupun hilir. Lingkup kegiatan pencegahan daya rusak air antara lain:

a.    Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana fisik, antara lain pengaturan sungai, pembuatan tanggul banjir dan lain sebagainya.

b.    Penyusunan atau penerapan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

c.    Penyeimbangan hulu dan hilir seperti penyelarasan antara upaya konservasi bagian hulu dan pendaya gunaan di bagian hilir.

2.    Penanggulangan Daya Rusak Air

Penanggulangan daya rusak air merupakan tindakan darurat untuk mengurangi sebanyak mungkin kerugian dengan mitigasi bencana, diantaranya dengan peringatan dini, menghindari dari bencana dan perbaikan (sementara) infrastruktur. Lingkup kegiatan penanggulangan daya rusak air antara lain:

a.    Mitigasi bila terjadi bencana.

b.    Penanggulangan darurat sarana dan prasarana berupa pekerjaan fisik untuk menghindari kerusakan yang lebih parah.

c.    Pelaksanaan penanggulangan darurat sarana dan prasarana berupa pekerjaan fisik untuk tetap berfungsi.

3.    Pemulihan Daya Rusak Air

Pemulihan daya rusak air dilakukan untuk mengembalikan fungsi, baik fungsi lingkungan hidup maupun fungsi infrastruktur sumber daya air yang rusak akibat bencana. Pemulihan menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai dengan kewenangannya, serta masyarakat sesuai dengan kewajibannya. Lingkup kegiatan pemulihan daya rusak air antara lain:

a.    Perbaikan sistem sarana dan prasarana Sumber Daya Air yang rusak.

b.    Pelaksanaan perbaikan sarana dan prasarana Sumber Daya Air yang rusak.

c.    Perbaikan atau pemulihan kembali lingkungan hidup.

 

Sumber: Modul Pengenalan Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu, BPSDM, Kementerian PUPR.

 

Source: Bidang Sumber Daya Air

WhatsApp Chat