Pemerintah Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 21 Mei 2024 meluncurkan Surat Edaran Nomor 045/0956 tentang Penggunaan Naskah Dinas Undangan Pada Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Dalam Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai dasar bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk menggunakan naskah dinas Undangan pada aplikasi SRIKANDI untuk berkorespondensi baik di internal Pemerintah Kabupaten Kulon Progo maupun dengan Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, Kementrian dan lembaga lainnya. Selain itu, Surat Edaran ini bertujuan untuk ketertiban tata kelola arsip berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Selanjutnya mulai 1 Juni 2024 seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo wajib menggunakan Naskah Dinas pada Undangan Aplikasi SRIKANDI dalam pelaksanaan kegiatan persuratan dan kearsipan. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Pendampingan Implementasi SRIKANDI dan dibimbing oleh Arsiparis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Dalam pendampingan ini, dihadiri oleh perwakilan bidang, UPT dan Sekretariat sebagai konseptor dan verifikator surat. Bapak Kandar Abadi sebagai pendamping kearsipan DPUPKP menjelaskan proses pembuatan Undangan, berawal dari registrasi naskah keluar, daftar naskah keluar, sampai dengan penandatanganan naskah keluar. Untuk pengiriman surat akan dilakukan oleh admin Tata Usaha. Pada saat pendampingan dilakukan praktek langsung pembuatan naskah undangan, sehingga peserta menjadi semakin memahami Aplikasi SRIKANDI.