Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Penataan Arsip DPUPKP

Admin
Berita
22 Juni 2023 00:00:00

Image Berita


Pengelolaan dokumen atau arsip merupakan salah satu cara untuk meningkatkan efisiensi kerja, baik itu pada lembaga pemerintah maupun swasta. Di lingkungan pemerintah, arsip merupakan dokumen penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ini mempunyai arti yang sangat penting dalam pertanggung jawaban tentang perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selanjutnya. Arsip mempunyai peran yang sangat vital karena arsip sebagai pusat ingatan dan sumber informasi dalam rangka melaksanakan kegiatan administrasi yang menyangkut perencanaan, penganalisaan, pengambilan keputusan, pengendalian dan pertanggungjawaban dalam menunjang kemajuan di bidang administras idan manajemen perkantoran.

Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan  kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Perangkat Daerah menuntut pemberdayaan seluruh sumberdaya yang dimiliki organisasi demi terselesaikannya permasalahan dengan cepat dan tepat. Tidak terkecuali pengelolaan arsip yang merekam segala informasi mengenai aktivitas organisasi. Secara umum, arsip merupakan sumber informasi yang otentik untuk membantu mengingatkan peristiwa yang pernah terjadi.

Dengan dilaksanakannya pengelolaan kearsipan yang baik berarti dapat mengatur, menyusun, dan mengumpulkan arsip yang terprogram serta dapat memusnahkannya dengan cara yang paling tepat. Penataan dan penyimpanan arsip merupakan salah satu aspek yang harus diterapkan dalam pencapaian tujuan perangkat daerah guna menunjang peningkatan efektivitas dan efisiensikerja pada perangkat daerah. Dalam hal ini, DPUPKP Kabupaten Kulon Progo berusaha untuk menata dan menyimpan arsip sesuai dengan aturan yang berlaku. DPUPKP bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kulon Progo melaksanakan penataan arsip yang ada di DPUPKP selama 40 hari kerja, terhitung mulai tanggal 12 Juni 2023. Arsip-arsip yang ada ditata, dipilah menurut jenisnya, dan padaa khirnya dilakukan pemusnahan bila sudah melewati masa retensinya. 

(umpeg)

Source: pe

WhatsApp Chat