Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo memiliki beberapa program kegiatan dimana dalam pembangunan infrastrukturnya melibatkan masyarakat, yakni pelaksanaan pekerjaan secara swakelola. Beberapa program kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola di antaranya adalah:
- Pembangunan sarana prasarana air bersih
- Pembangunan sarana prasarana air limbah domestik/sanitasi
- Perbaikan rumah tidak layak huni
Pelaksanaan pekerjaan secara swakelola merupakan pendekatan pembangunan berkelanjutan berbasis masyarakat melalui keterlibatan masyarakat secara utuh dalam seluruh tahapan kegiatan, mulai dari pengorganisasian masyarakat, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sampai dengan upaya keberlanjutan, seperti operasional, pemeliharaan, dan peningkatan kuantitas/kualitas sarana prasarana.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman menyediakan dana beserta tenaga pendamping yakni Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang terdiri dari TFL Teknik dan TFL Pemberdayaan, untuk pembangunan secara swakelola. TFL sebagai garda terdepan pendamping kegiatan, akan bersama-sama dengan Pemerintah Kalurahan dan Kelompok Masyarakat (Contoh: KSM/KKM/Kelompok Keswadayaan Masyarakat) Penerima Manfaat untuk menyukseskan program kegiatan.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan, Kelompok Masyarakat dibantu dengan pendamping/TFL menyusun RKM (Rencana Kerja Masyarakat) sebagai syarat awal pelaksanaan program secara swakelola. Rencana Kerja Masyarakat (RKM) adalah salah satu dokumen penting yang disusun berdasarkan identifikasi kebutuhan masyarakat untuk memecahkan permasalahan (Contoh: pemenuhan air minum dan pengelolaan sanitasi lingkungan) yang ada berdasarkan kemampuan masyarakat itu sendiri. Daftar isi Rencana Kerja Masyarakat (RKM) memuat seperti contohnya pada kegiatan air bersih yakni:
- Pendahuluan
- Struktur Organisasi KKM
- Rancangan Rinci Kegiatan dan Jadwal Pelaksanaan
- Rekapitulasi Kegiatan dan Biaya RKM
- Rencana Pemantauan dan Pelaporan Kegiatan
- Rencana Kegiatan Pengoperasian dan Pemeliharaan Sarana Air Minum dan Kegiatan Peningkatan Perilaku Sehat
- Lampiran RKM (DED Teknik, Rencana Anggaran Biaya, Daftar Rencana dan Jadwal Pelaksanaan, Daftar Calon Penerima Manfaat)
-CK-