Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

MONITORING PENGHUNIAN RUMAH KHUSUS

Admin
Berita
26 Maret 2024 00:00:00

Image Berita


Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo pada awal Maret 2024 telah melaksanakan monitoring penghunian Rumah Khusus di Kedundang dan Rumah Khusus Kaligintung. Monitoring penghunian rumah khusus (Rusus) dilaksanakan untuk mengetahui status kepenghunian dan pengelolaan Rusus di Kabupaten Kulon Progo. Rumah Khusus di Kabupaten Kulon Progo dihuni oleh penghuni rusus yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati. Status kepenghunian dari rumah Khusus ini adalah pinjam pakai. Rumah Khusus Kedundang  terdiri atas 50 kavling, Sedangkan Rumah Khusus Kaligintung terdiri atas 53 kavling. Rumah Khusus ini berdiri diatas tanah hak milik Kadipaten Pakualaman yang penggunaanya diperuntukkan relokasi warga terdampak pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta dengan status magersari.

Pengertian rumah khusus itu sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU No. 1 Tahun 2011) Pada Pasal 1 Angka 11 dijelaskan bahwa:“Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.”Masih dalam UU yang sama, dijelaskan juga bahwa rumah ini disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan daerah. Kriteria masyarakat penerima Rumah Khusus berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2017, tepatnya di dalam Pasal 9 adalah sebagai berikut :

  1. Tinggal di perbatasan negara,
  2. Tinggal di pesisir pantai dan berprofesi sebagai nelayan,
  3. Korban bencana,
  4. Tinggal di kawasan terpencil,
  5. Terkena dampak pembangunan Pemerintah Pusat,
  6. Pekerja industri, termasuk buruh,
  7. Pekerja pariwisata yang ada di destinasi wisata,
  8. Pindah melalui program transmigrasi,
  9. Lansia, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan anak terlantar, dan
  10. Pemuka adat atau agama, tinggal dalam kawasan cagar budaya, hingga petugas medis yang bekerja di wilayah pengolahan sumber daya alam.

Rumah Khusus di Kulon Progo dibangun karena memenuhi kriteria point 5 peraturan menteri tersebut. Tujuan pembangunan rumah khusus kedundang dan rumah khusus kaligintung adalah agar dapat membantu masyarakat yang terkena dampak pembangunan Pemerintah Pusat (Bandara Internasional Yogyakarta) mendapatkan rumah layak huni.

Source: UPT Rusun

WhatsApp Chat