Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

MENUJU DOKUMEN YANG TERUKUR DAN TERARAH

Admin
Berita
13 Mei 2022 00:00:00

Image Berita


Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana  Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan RKPD dilakukan melalui tahapan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang dillakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten serta memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah tahun sebelumnya yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan pemerintah pusat maupun provinsi. Penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah, tahapan dan tatacara penyusunan, perubahan, pengendalian dan evaluasi, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka finalisasi RKPD 2023, DPUPKP menggelar rakor internal guna membahas berbagai hal terkait penyempurnaan RKPD DPUPKP TA 2023 Di Ruang VIP. Rabu (12/05).

Diharapkan dengan adanya rakor pembahasan ini dokumen perencanaan 2023 dapat terukur dan terarah sesuai dengan RPD Kulon Progo 2023-2026

(PE)

Source: pe

WhatsApp Chat