Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman beberapa waktu yang lalu meluncurkan dan sedang gencar mensosialisasikan tentang Kredit Program Perumahan (KPP) ke berbagai lokasi di seluruh Indonesia. Adapun KPP merupakan kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan. Beberapa tujuan dari KPP diantaranya:
1. Mendukung UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah;
2. Meningkatkan kapasitas UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah;
3. Mendukung kegiatan usaha UMKM melalui aktivitas pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah;
4. Mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja;
5. Meningkatkan kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi
Selain diberikan kepada UMKM yang berkaitan dengan sektor perumahan seperti pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan, KPP ini dapat diberikan kepada UMKM berupa individu dan menggunakan KPP untuk keperluan pembangunan, pembelian dan renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha. Kegiatan usaha tersebut meliputi usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal, penyimpanan barang/peralatan usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal, dan bekerja secara daring dan luring terkait usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal. Beberapa peruntukan KPP dari sisi penyediaan dapat digunakan untuk mendukung pembangunan rumah atau perumahan diantaranya pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, dan pengadaan barang dan jasa. KPP dari sisi permintaan dapat digunakan untuk mendukung kegiatan usaha meliputi pembelian rumah, pembangunan rumah, dan renovasi. Adapun dasar regulasi kredit program perumahan diantaranya:
1. Permenko Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan,
2. Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kriteria Penerima dan Ekosistem Kredit Program Perumahan,
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan,
4. Keputusan Menteri PKP Nomor 147/KPTS/M/2025 tentang Kriteria Penerima, Jenis Rumah, dan Bentuk Rumah dalam Pelaksanaan Kredit Program Perumahan,
5. Surat Edaran Dirjen Perumahan Perkotaan, Kementerian PKP Nomor 2/SE/Dk/2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kredit Program Perumahan.
Link untuk Informasi lengkap : https://linktr.ee/KreditProgramPerumahan