DPUPKP TAMBAH 1 UPT
Perda Kabupaten Kulon Progo nomer 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, salah satunya dibentuk Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selanjutnya diterbitkan Perbup nomer 55 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman terdiri dari: Kepala Dinas, Sekretariat, dan 4 bidang (Bina Marga, Cipta Karya, Sumber Daya Air, Perumahan Permukiman), serta Unit PelaksanaTeknis – Unit Pelaksana Teknis (UPT-UPT).
UPT-UPT yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Perumahandan Kawasan Permukiman,dibentuk dengan perbup tersendiri, meliputi:
- UPT Kebersihan dan Pertamanan dibentuk dengan perbup nomer 80 tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebersihan Dan Pertamanan
- UPT Laboratorium konstruksi dan Peralatan dibentuk dengan perbup nomer 81tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Unit PelaksanaTeknis Dinas Laboratorium Konstruksi Dan Peralatan
- UPT Rumah susun sewa dibentuk dengan perbup nomer19 tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan organisasi, Fungsi, danTugas, serta Tata Kerja Unit PelaksanaTeknis Rumah Susun Sewa.
UPT rumah susun sewa walaupun kelembagaannya (perbupnya) ditetapkan pada tahun 2019, namun pejabat pengelolanya baru ditetapkan (diisi) pada tanggal 9 Juni 2020 yang lalu. Pejabat yang ditetapkan sebagai kepala UPT rumah susun sewa adalah Budi Purwanto, S.Pd.T dan kepala sub bagian tata usaha Daryana, ST.
Sebelum ada penetapan pejabat pengelola rumah susun ini, pengelolaannya ditangani oleh bidang Bidang Perumahan dan Permukiman. Sedangkan ruang lingkup UPT rumah susun sewa di Kabupaten Kulon Progo meliputi 3 rumah susun sewa yaitu: Rumah Susun SewaTriharjo, Rumah Susun SewaTuksono, dan Rumah Susun Giripeni. (Lg)