Penandatanganan Pakta Integritas Pendapatan Daerah Melalui Perluasan Kanal Pembayaran Digital
- oleh admindpu
- 17 Maret 2023 12:52:08
- 46 views

Pada Selasa , 14 Maret 2023 Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo mengikuti High Level Meeting dalam rangka Digitalisasi Keuangan Daerah dengan Tema “Menumbuhkan Ekosistem Digitalisasi Keuangan Melalui Perluasan Kanal Pembayaran” di Hall Yudisthira Perumda BPR Bank Kulon Progo. Kegiatan tersebut berdasarkan Permendagri No 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, Perda Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Kabupaten Kulon Progo No. 66 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai. Maksud diadakannya High Level Meeting tersebut adalah sebagai bentuk komitmen dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan TP2DD Kabupaten Kulon Progo maupun seluruh pihak yang berkontribusi terhadap upaya untuk mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi di Kabupaten Kulon Progo.
Hadir dalam acara tersebut Penjabat Bupati Kulon Progo, Perwakilan BI wilayah DIY, Dirut PT. Bank BPD ,Kepala Kantor Pajak Pratama Wates, Sekretaris Daerah beserta Asisten dan Staf Ahli , seluruh Kepala OPD pengelola pendapatan, Dirut Perumda Bank Kulon Progo dan Pemimpin Bank BPD Wates. Dalam kegiatan tersebut sekaligus disepakati pakta integritas antara Dinas PUPKP dengan Penjabat Bupati Kulon Progo tentang kesanggupan menumbuhkan ekosistem digitalisasi keuangan melalui perluasan kanal pembayaran dan berkomitmen melaksanakan penerimaan Pendapatan Retribusi dengan rata-rata sebanyak 20% pada setiap pendapatan yang dikelola Dinas PUPKP melalui kanal QRIS dan sisanya melalui digital non QRIS dan semi digital.
Harapannya Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dapat meningkatkan seluruh transaksi keuangannya secara digital dengan dukungan masyarakat dan pihak – pihak yang berkontribusi dalam hal ini sebagai wajib retribusi melakukan pembayaran retribusinya diutamakan melalui QRIS.
- Keu -