INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH TAHUN 2023

Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2023. Inventarisasi BMD bertujuan untuk menyediakan data BMD secara baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan tertib fisik serta mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMD.

Pelaksanaan Inventarisasi BMD Tahun 2023 dijadwalkan mulai dari tanggal 31 Januari 2023 dan berakhir pada 30 Juni 2023. Sasaran kegiatan Inventarisasi BMD meliputi asset yang berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, buku perpustakaan serta konstruksi dalam pengerjaan.Hasil akhirI nventarisasi BMD meliputi pemberian label pada BMD; reklasifikasi; koreksi; pencatatan; pengalihan status penggunaan atau penggunaan sementara;pengeluaran internal Pengguna Barang atau penarikan;penghapusan; dan/atau menindaklanjuti penggunaan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.