KUNJUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA METRO LAMPUNG
- oleh admindpu
- 27 Februari 2023 14:44:51
- 94 views

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo menerima kunjungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Metro Lampung (17/02/2023) dalam rangka Konsultasi terkait Proses dan Tata Cara Penyusunan Kajian Teknis Gedung Cagar Budaya yang dilaksanakan di Kulon Progo. Adapun alasan kenapa memilih DPUPKP Kulon Progo sebagai tujuan konsultasi kali ini karena dirasa di Yogyakarta khususnya Kulon Progo sendiri dinilai sangat baik terkait penanganan bangunan cagar budaya dibanding daerah lain
Kunjungan kali ini dihadiri langsung dari DPUTR Metro oleh Kepala Bidang Ciptakarya Ir. Yayuk Dewy Suyanty, ST.MT didampingi 2 staff dan 1 Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB). Sedangkan dari DPUPKP Kulonprogo yang menerima ialah Sekretaris Dinas Ir. Raden Langgeng Raharjo, M.T dan Kepala Bidang Cipta Karya Yuniar Wibowo, S.T., MM beserta seluruh staff seksi Bangunan dan Gedung. Adapun sebagai narasumber DPUKP turut mengundang Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan ( Kundha Kabudayan ) Siti Isnaini, SIP dan salah satu anggota TACB Kulon Progo.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPKP Kulon Progo menjelaskan bahwasanya penanganan Bangunan Cagar Budaya merupakan wewenang Dinas Kebudayaan, sedangkan DPUPKP sekadar penanganan fasilitas atau sarana prasarana pelengkap di sekitar lokasi cagar budaya saja. Dalam hal ini Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang juga hadir dan menambahkan bahwa perencanaan hingga pelaksanan fisik dilaksanakan Dinas kebudayaan atas dasar Kajian Teknis yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh TACB atau Tenaga Ahli Pelestari. Tenaga Ahli Pelestari yang membuat kajian ini harus bersertifikasi resmi yang artinya telah mengikuti serangkaian pelatihan dan ujian sehingga berkompten dalam bidangnya.
Di Kulon Progo sendiri terdapat 146 bangunan Cagar budaya dan beberapa bangunan yang diduga Cagar Budaya. Bangunan yang diduga cagar budaya dapat pula diajukan sebagai Bangunan Cagar Budaya, namun apabila belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan akan tetapi tetap memiliki nilai bagi masyarakat maka bisa tetap di SK-kan menjadi Warisan Budaya dan tetap berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan bangunan Cagar Budaya.
Tenaga Ahli Pelestari Bersertifikasi bersifat tidak terikat sehingga bisa diperbantukan secara nasional selama tidak meninggalkan tanggungjawabnya kepada kontrak yg sedang berjalan. Saat ini baru terdapat 56 Tenaga Ahli Pelestari di seluruh Indonesia dan 44 diantaranya berada di DIY. (SieGedung_CK)