Mengenal Status Ruas Jalan Kabupaten
- oleh admindpu
- 27 Februari 2023 11:48:02
- 124 views

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, menurut fungsinya, jalan umum dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Sedangkan menurut statusnya dikelompokkan menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Jalan kabupaten meliputi:
- Jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi yang merupakan jalan kolektor primer 4 (JKP-4).
- Jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan:
- Ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan
- Ibu kota kabupaten dengan pusat desa
- Antar ibu kota kecamatan
- Ibu kota kecamatan dengan pusat desa
- Ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal
- Antar pusat kegiatan lokal
- Antar desa, dan
- Poros desa
- Jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan
- Jalan strategis kabupaten (mendukung pariwisata dan industri).
Sedangkan menurut Peraturan Menteri PU Nomor 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan, jalan kabupaten meliputi ruas jalan JKP-4, JLP, JLing-P, jalan stategis kabupaten, JAS, JKS, JLS, dan JLing-S. Penetapan status ruas jalan sebagai jalan kabupaten dilakukan secara berkala paling singkat 5 (lima) tahun dengan keputusan Bupati. Penetapan status ruas jalan sebagai jalan kabupaten dilakukan dengan memperhatikan fungsi jalan yang sebelumnya telah ditetapkan ooleh Gubernur.
(BM)