PENCERMATAN DRAFT LKPJ 2022

Wates, 16/02)  LKPJ merupakan laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala Daerah kepada DPRD.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran pada dasarnya merupakan progress report atas kinerja pembangunan selama satu tahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Kegagalan dan keberhasilan pencapaian indikator kinerja akan dijadikan sebagai acuan tindakan perbaikan dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten/kota di tahun mendatang dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan. Muatan LKPJ dijelaskan pada pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 bahwa sekurang-kurangnya menjelaskan: a) Arah kebijakan umum pemerintahan daerah; b) Pengelolaankeuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah; c) Penyelenggaraan urusan desentralisasi; d) Penyelenggaraan tugas pembantuan; dan e) Penyelenggaraan tugas umum. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas, DPUPKP menyelenggarakan rapat koordinasi pencermatan  draft LKPJ 2022. Beberapa hal yang harus dicermati dalam LKPJ tersebut diantaranya adalah capaian dan narasi kinerja tahun 2022. Narasi tersebut berisi faktor pendukung dan penghambat dalam pencapaian kinerja program/kegiatan.  (pe)