Jaringan Jalan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta Sesuai SK Tahun 2022
- oleh admindpu
- 27 Januari 2023 13:48:38
- 449 views

Keputusan Menteri PUPR No. 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1) telah disahkan. Keputusan Menteri tersebut menggantikan Keputusan Menteri PUPR No. 248/KPTS/M/2015.
Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, panjang jalan arteri primer (JAP) dan jalan kolektor primer-1 (JKP-1) yang bukan merupakan jalan tol bertambah dari 247,91 km (sesuai SK 2015) menjadi 307,23 km (sesuai SK 2022). Terjadi upgrade pada 6 buah ruas sepanjang 69,75 km. Sedangkan pada 6 buah ruas lainnya terjadi downgrade dengan panjang 8,28 km.
Untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo, hanya terjadi perubahan berupa upgrade untuk 1 buah ruas jalan non status menjadi jalan kolektor primer-1 (jalan strategis nasional/ JSN) yaitu ruas jalan Congot-Ngremang sepanjang 19,35 km.
Dengan perubahan tersebut, ruas jalan nasional yang berada di wilayah Kabupaten Kulon Progo menjadi 7 buah ruas jalan arteri primer: Karangnongko (Bts. Prov. Jateng)-Toyan (9,89 km), Toyan-Bts. Kota Wates (4,30 km), Jln. Chudori (Wates) (0,51 km), Bts. Kota Wates-Milir (3,29 km), Jln. Kol Sugiyono (Wates) (0,70 km), Milir-Sentolo (7,87 km), dan Sentolo-Bts. Kab Sleman (1,27 km), serta 1 buah ruas jalan kolektor primer-1 (JSN) yaitu ruas jalan Congot-Ngremang.
(BM)