Pre Construction Meeting bidang Perumahan Permukiman

Pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 bertempat di aula Dinas PUPKP Kulon progo jam 09.00 wib - selesai, bidang Perumahan dan Permukiman mengadakan PCM untuk kegiatan pada anggaran perubahan tahun 2022 untuk pekerjaan pembangunan jalan wilayah selatan, tengah, dan utara. Sedang pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 jam 09.00 wib - selesai, diadakan PCM untuk pekerjaan pembangunan drainase dan Penerangan Jalan Umum Lingkungan di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Pekerjaan ini akan berakhir pada akhir tahun atau pada bulan Desember 2022.

PCM (Pre Construction Meeting) atau Rapat pra konstruksi atau rapat persiapan pelaksanaan adalah rapat yang membahas keseluruhan pelaksanaan pekerjaan termasuk menyatukan pengertian terhadap seluruh isi Dokumen Kontrak dan membuat kesepakatan atas hal-hal yang belum terdapat dalam dokumen tersebut. Pre Construction Meeting merupakan suatu tindakan awal pengendalian Pelaksanaan kontrak, dimana kontrak merupakan tidanakan eksekusi pengujian gambar/spesifikasi yang didalamnya mencakup kendali terhadap biaya, mutu, dan waktu pekerjaan. Hasil dari PCM (Pre Construction Meeting) melahirkan sebuah kesepakatan yang nantinya dituangkan dalam berita acara dengan membicarakan kendala-kendala yang terdeteksi sejak dini untuk menghasilkan sebuah produk akhir sesuai dengan yang direncanakan.  

Adapun hal-hal yang dibicarakan dan disepakati pada PCM (Pre Construction Meeting) antara lain :

  1. Penyamaan persepsi terhadap pasal-pasal kontrak’;
  2. Struktur Organisasi;
  3. Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai rencana kerja konstruksi;
  4. Tentang keselamatan kerja baik pelaksanaan pada lokasi kegiatan maupun sekitar kegiatan, seperti Rencana Pengaturan Lalu Lintas (Manajemen Lalu Lintas) Konstruski selama pelaksanaan konstruksi, meliputi pemasangan rambu sementara, pembatasan kecepatan, dll;
  5. Hasil pengujian kembali antara gambar, kuantitas dengan lokasi pekerjaan (dimungkinkan adanya perubahan kegiatan pekerjaan, perubahan kuantitas dan harga) yang dituangkan dalam perintah perubahan kontrak (Contract Change Order/CCO);
  6. Menyusun rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan (mutual check) konstruksi dan revisi (bila ada) terhadap Detailed Engineering Design (DED), yang nantinya sebagai gambar kerja (shop darawing);
  7. Metode pelaksanaan yang berdampak pada penyususnan Program Mutu Kegiatan Konstruksi yang terdiri dari Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan Rencana Mutu Pelaksnaan Kegiatan Proyek (RMP), dan sistem pengujian mutu terhadap kualitas pekerjaan;
  8. Jadwal pengadaan material, penggunaan peralatan dan personil beserta Prosedur pengujian material olahan dan hasil pekerjaan konstruksi;
  9. Prosedur Pengukuran Pekerjaan Konstruksi dan Pembayaran  termasuk data pendukungnya serta tata cara pengajuan Pembayaran Bulanan (Monthly Certificates/MC);
  10. Pengajuan (request) Konstruksi Bangunan dan persetujuan (approval) dalam rangka pemeriksaan lapangan Bersama (examination of works);
  11. Dimungkinkan adanya review dan penyempurnaan terhadap jadwal kerja yang harus sesuai dengan target volume, waktu dan mutu, (dalam bentuk S-Curve dan/atau Critical Path Method (CPM) termasuk metode kerja) yang harus sesuai dengan target volume, waktu dan mutu;
  12. Sistem pelaporan (harian, mingguan, bulanan, back up data, dan final Quantity);
  13. Serah terima sementara (Provisional Hand Over) dan Serah Terima Akhir (Final Hand Over);
  14. Amandemen/addendum kontrak;
  15. Pemberian kompensasi;
  16. Pemberian Sanksi dan pemutusan kontrak;
  17. Kendala-kendala yang nantii dihadapi pada periode berkontrak;
  18. Masa Kritis Kontrak;
  19. Metode pengawasan dan pelaporan;
  20. Jadwal rapat lapangan (Site meeting) dilakukan dilokasi pekerjaan/lapangan dalam rangka koordinasi kegiatan pelaksanaanyang diadakan sekali dalam satu minggu atau mingguan, tengah bulanan dan bulanan.

Hasil dari PCM (Pre Construction Meeting) ini dituangkan pada berita acara kesepakatan. Berita Acara ini selanjutnya juga sebagai salah satu pegangan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh Konsultan Pengawas, Tim Teknis, serta Penyedia Jasa Konstruksi agar dapat terselesaikan sesuai waktu yang ditentukan. 

_PERKIM-

sumber : https://ulp.pu.go.id/berita/70/pre-construction-meeting-pada-pekerjaan-konstruksi