Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah
- oleh admindpu
- 22 November 2022 08:01:06
- 2453 views

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang dalam peraturan pelaksanaannya, di tingkat Kabupaten Kulon Progo telah disusun Peraturan Bupati yakni Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, berupa Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada yang merupakan arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan.
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya; salah satu contohnya adalah sampah yang bersumber dari pasar.
Arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga meliputi peningkatan kinerja di bidang:
- pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
- penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dilakukan melalui:
- pemilahan;
- pengumpulan;
- pengangkutan;
- pengolahan; dan
- pemrosesan akhir.
Target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga meliputi:
- pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebelum adanya kebijakan dan strategi nasional pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tahun 2025; dan
- penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebelum adanya kebijakan dan strategi nasional penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tahun 2025.
Dalam rangka merealisasikan capaian target tersebut semua pihak perlu bekerja sama dan bersinergi secara terus menerus. Salah satu bentuk kerjasamanya adalah telah dilaksanakannya bakti sosial dari lembaga pendidikan, yakni dari SMA Muhammadiyah Wates yang pada hari Jum’at tanggal 18 November 2022 telah melaksanakan salah satu bentuk kegiatan penanganan sampah. Adapun kegiatan penanganan sampah tersebut dengan cara mengumpulkan sampah yang berada di area pasar Wates. Menurut koordinator kegiatan, Ibu Romi Astanti, S.Pd.I, M.S.I, menyatakan bahwa kegiatan ini pertama kali dilaksanakan di Pasar Wates dan diikuti oleh siswa dan guru dan karyawan pendamping. Pasar wates dibagi dalam empat titik yaitu depan-belakang-samping kanan (Timur Pasar)- samping kiri (Barat Pasar). Masing- masing titik 25 siswa yang terbagi menjadi 5 kelompok dengan 2 pendamping. Setiap kelompok membawa alat kebersihan dan karung atau plastik. Untuk selanjutnya sampah yang terkumpul di bawa ke container sampah yang berada pada sisi belakang pasar. Untuk kemudian diangkut ke TPA Banyuroto. Lebih lanjut dijelaskan, Bakti Sosial SMA Muhammadiyah Wates juga merupakan kegiatan dalam rangka suksesi muktamar Muhammadiyah-Aisyiah ke 48. Sekaligus menjadi kado istimewa yang dipersembahkan oleh keluarga besar SMA Muhammadiyah Wates, bagi masyarakat Kulon Progo khususnya dalam hal kebersihan kota. [@palp]