Mudah dan Aman Pembayaran Retribusi di DPUPKP menggunakan QRIS
- oleh admindpu
- 15 November 2022 15:44:56
- 704 views

Dinas PUPKP sebagai salah satu OPD pengelola pendapatan asli daerah mendukung program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang mengintruksikan agar Pemerintah Daerah menerapkan transaksi non tunai. Pembayaran retribusi secara non tunai yang sudah berjalan selama ini meliputi retribusi layanan persampahan, layanan sedot tinja, sewa rusun, sewa alat berat, layanan pengujian laboratorium konstruksi dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG). Masyarakat atau pengguna layanan sudah bisa membayar melalui transfer ke rekening Retribusi DPUPKP. Selanjutnya dalam rangka efektivitas pelaksanaan Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah, Dinas PUPKP menggunakan QRIS sebagai salah satu sarana pembayaran bagi pengguna layanan.
QR Code atau kode QR adalah sebuah kode matriks (kode dua dimensi) yang dibuat pertama kali oleh perusahaan Jepang Denso-Wave pada tahun 1994. The “QR” berasal dari kata “Quick Response“, sesuai namanya kode ini diciptakan agar kamera digital mampu dengan cepat dan mudah membaca kode/ kalimat/ data yang terkandung di dalamnya. Kode QR memuat berbagai informasi di dalamnya seperti alamat URL, teks hingga nomor telepon, kode QR biasanya diletakkan di berbagai produk untuk menunjukkan informasi tambahan dari produk tersebut. Saat ini kode QR juga telah menjadi salah satu pilihan untuk sistem pembayaran. Sistem pembayaran QR Code hadir agar transaksi dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan tentunya cashless. Untuk bisa bertransaksi dengan QR Code cukup menggunakan smartphone dan koneksi internet, lebih sederhana dibandingkan sistem pembayaran non tunai lainnya yang membutuhkan kartu tambahan. Transaksi QR Code payment menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debit, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based.
Bank Indonesia selaku regulator sistem pembayaran di Indonesia bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan QRIS yang merupakan singkatan dari "Quick Response Code Indonesia Standard". Melalui sistem QRIS yang berstandar internasional, pembayaran digital menjadi lebih mudah serta dapat diawasi oleh regulator dari satu pintu, dan semua aplikasi dari Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) bisa saling baca atau transaksi, termasuk PJSP milik asing (https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10522).
Dengan pemakaian QRIS ini diharapkan pengguna layanan dapat lebih mudah, cepat dan efisien melakukan transaksi pembayaran karena bisa menggunakan berbagai sumber dana (bank) hanya tinggal scan atau pindai kode kemudian masukkan nominal pembayaran dari layanan yang sudah digunakan. Untuk kode QRIS sebagai sarana pembayaran retribusi di DPUPKP bisa diakses pada UPT Lab, UPT PALP dan UPT Rusunawa.
-Keu-