KLINIK RUMAH SWADAYA (KRS)

Klinik Rumah Swadaya (KRS) merupakan kegiatan pemberian layanan informasi dan bantuan teknis kepada masyarakat secara individu atau kelompok untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pemenuhan rumah layak huni. Layanan ini disediakan oleh Balai P2P Jawa III yang beralamat Jl. Laksda Adisucipto No. 165 Yogyakarta. Rumah Swadaya merupakan rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri.

 

Tujuan KRS adalah:

  1. memberikan layanan bantuan teknis kepada masyarakat
  2. memberikan layanan informasi rumah layak huni
  3. meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pemenuhan rumah layak huni
  4. mengukur tingkat kebutuhan masyarakat terhadap layanan rumah layak huni

 

Yang dilayani dalam KRS adalah:

  1. masyarakat yang menerima bantuan stimulan pembangunan/ perbaikan rumah
  2. masyarakat yang ingin membangun/ memperbaiki rumah sederhana
  3. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
  4. masyarakat yang ingin membangun / memperbaiki bangunan sederhana

 

Ruang lingkup yang dilayani dalam KRS :

  1. perencanaan rumah, terkait desain, penyusunan RAB, proses PBG dan lainnya yang berkaitan dengan perencanaan rumah
  2. pelaksanaan konstruksi, terkait pemilihan material, penentuan tukang, dan pelaksanaan konstruksi
  3. pengawasan konstruksi, terkait kegiatan pengawasan proses pembangunan
  4. pemanfaatan rumah, terkait dengan pemeliharaan, perawatan, pengembangan.

 

Cara akses KRS:

  1. Metode Online Website
  • buka aplikasi Chrome dengan alamat :    krs.perumahan.pu.go.id
  • melakukan pendaftaran dan melakukan login setelahnya
  • ajukan pertanyaan terkait pembangunan rumah, antara lain perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengembangan rumah
  • pertanyaan akan diproses oleh Tim KRS
  • Jawaban akan disampaikan kepada pemohon. Jawaban tersebut berasal dari fasilitator dan tenaga ahli yang menjadi tim KRS
  • berikan rating dan ulasan
  •  

 

  1. Metode online Whatsapp
  • chat nomor 082137191145
  • melakukan pendaftaran
  • mengajukan pertanyaan, terkait pembangunan rumah, antara lain perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengembangan rumah
  • pertanyaan akan diproses dan dijawab oleh Tenaga Ahli KRS
  • beri rating dan ulasan
  • selesai

 

C Metode Offline

  • Datang langsung ke Klinik Rumah Swadaya Balai P2P Jawa III dengan alamat Jl. Laksda Adisucipto No 165 Yogyakarta
  • mengajukan pertanyaan dan konsultasi langsung

 

Kegiatan KRS ini telah ditindaklanjuti dengan adanya Rapat Koordinasi yang diadakan oleh Balai P2P Jawa III , pada Senin, tanggal 26 September 2022, bertempat di Pendopo Balai P2P Jawa III  Jl. Laksda Adisucipto No 165 Yogyakarta, dengan peserta :

  1. Kepala Satker Penyediaan Perumahan DIY
  2. Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya PUPESDM DIY
  3. Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya PUPKP Kota Yogyakarta
  4. Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya PUPKP Kab. Sleman
  5. Kepala Dinas dan Bidang Cipta Karya PUPKP Kab. Bantul
  6. Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya PUPKP Kab. Kulon Progo
  7. Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya PUPKP Kab. Gunungkidul
  8. Tim Klinik Rumah Swadaya Balai P2P Jawa III
  9. Tim Fakultas Teknik UGM
  10. Tim Bank BTN Yogyakarta
  11. Tim Ikatan Arsitek Indonesia D.1.Yogyakarta
  12. Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Arsitektur Yogyakarta (FORKOM PAIJO)

 

Hasil rapat koordinasi tersebut dapat diringkas sebagai berikut :

  1. KRS bekerjasama dengan IAI untuk menyediakan bank desain rumah tinggal sederhana. Informasi yg didapat: IAI sedang dalam tahap penyusunan data desain yang diminta tsb.
  2. Masyarakat yang akan memanfaatkan KRS hanya MBR dengan menunjukkan Surat Keterangan dari Pemerintah setempat bahwa ybs adalah MBR. Misalnya surat ket tidak mampu dari Kelurahan, atau sejenisnya.
  3. Layanan KRS dapat diakses online dan datang langsung ke kantor P2P. Layanan online di Kabupaten dapat menyertakan link pada website OPD atau Kapanewon.
  4. Layanan KRS tidak hanya untuk permohonan rumah baru dan renovasi, tapi untuk rumah eksisting yang akan mencari PBG dapat minta digambarkan di layanan KRS ini.
  5. Pemohon di layanan KRS wajib membawa KRK atau Advice Planning.

(CK/DPUPKP-30 Sept 22)