KONSEP DASAR OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa :

  1. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya mulai dari bangunan pengambilan sampai kepada saluran tersier sepanjang 50 (lima puluh) meter sesudah bangunan sadap, menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah.
  2. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya dari irigasi desa, Irigasi Subak serta irigasi dalam petak tersier, menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat tani pemakaian air.
  3. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya milik badan hukum, badan sosial ataupun perorangan, menjadi tanggung jawab pemilik masing-masing.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No: 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, dapat dijabarkan dalam pengertian luas, operasi jaringan irigasi adalah kesatuan proses penyadapan air dari sumber air ke petak- petak sawah serta pembuangan air yang berlebihan sehingga :

  1. Air yang tersedia digunakan dan dimanfaatkan secara efektif dan efisien;
  2. Air yang tersedia dibagi secara adil dan merata;
  3. Air diberikan ke petak-petak sawah secara tepat sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan tanaman (tepat caranya, tepat waktunya dan tepat jumlahnya); dan
  4. Akibat-akibat negatif yang mungkin ditimbulkan oleh air dapat dihindarkan.

 

Jika ditinjau dari segi pertanian, maka operasi jaringan irigasi adalah usaha pengaturan air sedemikian rupa agar petak-petak sawah terjadi kombinasi yang tepat sehingga cocok untuk pertumbuhan tanaman yang dapat menghasilkan produksi maksimal.

 

Sedangkan tujuan pemeliharaan yang utama dapat didefinisikan sebagai berikut;

  1. Untuk memperpanjang usia kegunaan aset (yaitu setiap bagian dari suatu tempat kerja, bangunan dan isinya). Hal ini terutama penting di negara berkembang karena kurangnya sumber daya modal untuk penggantian. Di negara-negara maju kadang-kadang lebih menguntungkan untuk ‘mengganti’ daripada ‘memelihara’.
  2. Untuk menjamin ketersediaan optimum peralatan yang dipasang untuk produksi (atau jasa) dan mendapatkan laba investasi (return of investment) maksimum yang mungkin.
  3. Untuk menjamin kesiapan operasional dari seluruh peralatan yang diperlukan dalam keadaan darurat setiap waktu, misalnya unit cadangan, unit penanggulangan darurat dan penyelamatan, dan sebagainnya.
  4. Untuk menjamin keselamatan orang yang menggunakan sarana tersebut.

Operasi dan pemeliharaan pada sektor SDA dalam hal ini ialah Jaringan Irigasi, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2015 beserta lampirannya mengenai Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi.

Kegiatan operasi jaringan irigasi secara rinci meliputi:

  1. Pekerjaan pengumpulan data (data debit, data curah hujan, data luas tanam, dll);
  2. Pekerjaan kalibrasi alat pengukur debit;
  3. Pekerjaan membuat Rencana Penyediaan Air Tahunan, Pembagian dan Pemberian Air Tahunan, Rencana Tata Tanam Tahunan, Rencana Pengeringan, dll.;
  4. Pekerjaan melaksanakan pembagian dan pemberian air (termasuk pekerjaan: membuat laporan permintaan air, mengisi papan operasi, mengatur bukaan pintu);
  5. Pekerjaan mengatur pintu-pintu air pada bendung berkaitan dengan datangnya debit sungai banjir;
  6. Pekerjaan mengatur pintu kantong lumpur untuk menguras endapan lumpur;
  7. Koordinasi antar instansi terkait;
  8. Monitoring dan Evaluasi kegiatan Operasi Jaringan Irigasi.

Ruang Lingkup Kegiatan Operasi Jaringan Irigasi meliputi:

a. Perencanaan

  1. Usulan Rencana Tata Tanam (01-O)
  2. Perencanaan Penyediaan Air Tahunan;
  3. Perencanaan Tata Tanam Detail;
  4. Rapat Komisi Irigasi untuk Menyusun Rencana Tata Tanam (02-O);
  5. SK Bupati/Walikota atau Gubernur Mengenai Rencana Tata Tanam (03 O);
  6. Perencanaan Pembagian dan Pemberian Air Tahunan

 

b. Pelaksanaan

  1. Laporan keadaan air dan tanaman (04-O);
  2. Penentuan rencana kebutuhan air di pintu pengambilan (05-O);
  3. Pencatatan Debit Saluran (06-O);
  4. Penetapan Pembagian Air pada Jaringan Sekunder dan Primer (07-O);
  5. Pencatatan Debit Sungai/ Bangunan Pengambilan (08-O);
  6. Perhitungan faktor-K atau Faktor Palawija Relatif (FPR) (09-O);
  7. Laporan Produktivitas dan Neraca Pembagian Air per Daerah Irigasi (10-O);
  8. Rekap Kabupaten per Masa Tanam (11-O);
  9. Rekap Provinsi (12-O);
  10. Pengoperasian Bangunan Pengatur Irigasi

 

c. Monitoring dan Evaluasi

  1. Monitoring Pelaksanaan Operasi;
  2. Kalibrasi Alat Ukur;
  3. Monitoring Kinerja Sistem Irigasi.

Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya melalui kegiatan perawatan, perbaikan, pencegahan dan pengamanan yang harus dilakukan secara terus menerus.

Ruang lingkup kegiatan pemeliharaan meliputi :

  1. Inventarisasi kondisi jaringan irigasi
  2. Perencanaan
  3. Pelaksanaan
  4. Pemantauan dan evaluasi

Jenis-Jenis Pemeliharaan Jaringan Irigasi terdiri dari:

  1. Pengamanan jaringan irigasi.

Pengamanan jaringan irigasi merupakan upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kerusakan jaringan irigasi yang disebabkan oleh daya rusak air, hewan, atau oleh manusia guna mempertahankan fungsi jaringan irigasi. Kegiatan ini dilakukan secara terus menerus oleh dinas yang membidangi irigasi, anggota/ pengurus P3A/GP3A/IP3A, Kelompok Pendamping Lapangan dan seluruh masyarakat setempat. Setiap kegiatan yang dapat membahayakan atau merusak jaringan irigasi dilakukan tindakan pencegahan berupa pemasangan papan larangan, papan peringatan atau perangkat pengamanan lainnya.

 

  1. Pemeliharaan rutin.

Merupakan kegiatan perawatan dalam rangka mempertahankan kondisi Jaringan Irigasi yang dilaksanakan secara terus menerus tanpa ada bagian konstruksi yang diubah atau diganti.

 

  1. Pemeliharaan berkala

Pemeliharaan berkala merupakan kegiatan perawatan dan perbaikan yang dilaksanakan secara berkala yang direncanakan dan dilaksanakan oleh dinas yang membidangi Irigasi dan dapat bekerja sama dengan P3A / GP3A / IP3A secara swakelola berdasarkan kemampuan lembaga tersebut dan dapat pula dilaksanakan secara kontraktual Pelaksanaan pemeliharaan berkala dilaksanakan secara periodik sesuai kondisi Jaringan Irigasinya.Setiap jenis kegiatan pemeliharaan berkala dapat berbeda-beda periodenya, misalnya setiap tahun, 2 tahun, 3 tahun dan pelaksanaannya disesuaikan dengan jadwal musim tanam serta waktu pengeringan. Pemeliharaan berkala dapat dibagi menjadi tiga, yaitu pemeliharaan yang bersifat perawatan, pemeliharaan yang bersifat perbaikan, dan pemeliharaan yang bersifat penggantian.

 

  1. Penanggulangan/perbaikan darurat

Perbaikan darurat dilakukan akibat bencana alam dan atau kerusakan berat akibat terjadinya kejadian luar biasa (seperti Pengrusakan/penjebolan tanggul, Longsoran tebing yang menutup Jaringan, tanggul putus dll) dan penanggulangan segera dengan konstruksi tidak permanen, agar jaringan irigasi tetap berfungsi. Kejadian Luar Biasa/Bencana Alam harus segera dilaporkan oleh juru kepada pengamat dan kepala dinas secara berjenjang dan selanjutnya oleh kepala dinas dilaporkan kepada Bupati. Lokasi, tanggal/waktu, dan kerusakan akibat kejadian bencana/KLB dimasukkan dalam Blangko 03-P dan lampirannya Perbaikan darurat ini dapat dilakukan secara gotong-royong, swakelola atau kontraktual, dengan menggunakan bahan yang tersedia di Dinas/pengelola irigasi atau yang disediakan masyarakat seperti (bronjong, karung plastik, batu, pasir, bambu, batang kelapa, dan lainlain).

Selanjutnya perbaikan darurat ini disempurnakan dengan konstruksi yang permanen dan dianggarkan secepatnya melalui program rehabilitasi.

(AC-SDA)

Sumber : Modul Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR