Pengenalan Beberapa Penerapan Pembiayaan Perumahan

Pengenalan Beberapa Penerapan Pembiayaan Perumahan

 

A. Kredit Pemilikan Lahan

“KPL” adalah fasilitas kredit untuk membeli lahan yang selanjutnya akan dipergunakan untuk dibangun Rumah Sederhana Sehat (RSh) yang  pembangunan konstruksinya menggunakan fasilitas Kredit Konstruksi Perumahan

  1. Luas Lahan
  • Penetapan luas lahan berpedoman pada luas lahan yang tertera dalam Sertifikat HGB atau SKHGB, dikurangi dengan Luas lahan yang telah terjual, baik melalui KPR maupun tunai serta luas lahan yang dipergunakan untuk pembangunan rumah komersil.
  • Luas lahan yang dapat dibiayai maksimum seluas 20 Ha.
  1. Kondisi Lahan

Lahan dalam kondisi tanah matang dalam arti berdasarkan  penilaian Bank lahan sudah dalam kondisi siap dan tidak terpisahkan oleh lahan milik  pihak lain yang secara material dapat memberikan dabangun dalam satu hamparan mpak  negatif terhadap proses pembangunan dan pemasaran  proyek perumahan

  1. Penetapan Biaya
  • Biaya pembelian lahan maksimal sebesar nilai pasar wajar berdasarkan penilaian appraisal independent atau penilai  intern Bank yang tanggal penilaiannya belum melampaui  12 bulan.
  • Nilai pasar yang dimaksud adalah taksiran dan pendapat atas nilai ekonomis dari agunan berdasarkan analisa terhadap fakta-fakta objektif dan relevan menurut metode dan  prinsip-prinsip yang berlaku umum yang ditetapkan oleh  Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.

B. Kredit Pemilikan Rumah

Peran perbankan dalam pemenuhan kebutuhan rumah adalah dengan penyaluran Kredit Pemilikan Rumahn (KPR). Kemudahan yang diperoleh masyarakat dengan adanya KPR adalah masyarakat cukup menyediakan uang muka saja, dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR.

Gambar Skema Hubungan Penjual, Pembeli, dan Bank

 

1. Hubungan antara Penjual dengan Pembeli

Merupakan hubungan jual-beli, dimana penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan rumah, sesuai yang diprejanjikan, serta kelengkapan dokumennya seperti Sertifikat dan IMB. Penjual berhak untuk menerima sejumlah uang sebagai pelunasan harga rumah yang diperjual belikan. Pembeli berkewajiban menyerahkan sejumlah uang sebagai pelunasan harga rumah yang diperjualbelikan dan berhak menerima rumah sesuai yang diperjanjikan, serta kelengkapan dokumennya seperti sertifikat dan IMB.

2. Hubungan antara Pembeli dengan Bank

Hubungan antara Pembeli dengan Bank berupa Perjanjian Kredit, dimana Bank berposisi sebagai kreditur dan pembeli sebagai debitur. Hubungan hukum tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak sebagai berikut:

     a. Pembeli/debitur mempunyai hak dan kewajiban

  • Pembeli/debitur berhak mendapatkan sejumlah dana dari bank untuk pelunasan pembelian rumah
  • Pembeli/debitur wajib menembalikan sejumlah kredit beserta bunga/bagi hasil, dengan mengangsur sesuai dengan nominal angsuran jangka waktu kredit yang diperjanjikan

     b. Bank/Kreditur mempunyai hak dan kewajiban

  • Bank/kreditur mempunyai kewajiban untuk mencairkan sejumlah dana guna pelunasan atas pembelian rumah dan dicairkan kepada penjual
  • Bank/Kreditur mempunyai hak menerima kembali pengembalian kredit, beserta bunga/bagi hasil, dari pembeli/debitur melalui angsuran sesuai dengan yang telah diperjanjikan.

3. Hubungan antara Bank dengan Penjual

Hubungan antara Bank dengan Penjual, menimbulkan kewajiban bagi bank untuk mencairkan dana realisasi KPR debitur kepada penjual, dan penjual mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan dokumen rumah yang antara lain meliputi sertifikat, dan IMB. Sertifikat dan IMB disimpan oleh Bank sebagai jaminan kredit, dan akan diserahkan kepada debiur bila KPR telah lunas.

4. Jenis KPR Sesuai Peruntukannya :

      a. KPR Subsidi

Yaitu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan. Sasaran masyarakat penerma manfaat KPR subsidi telah ditentukan sesuai dengan Permen PUPR No. 21 tahun 2016, yaitu subsidi berupa Faslitas likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP, Subsidi Selisih Bunga/Margin (SSB/SSM) dan Bantuan Uang Muka (SBUM).

     b. KPR Komersial

Yaitu KPR yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat, yang penentuan besaran kredit, jangka waktu dan suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Tabel karakteristik KPR

Analisa Perhitungan Kredit oleh perbankan harus memenuhi prinsip-prinsip berikut ini  (Prinsip 5C) :

Gambar Prinsip-Prinsip Perhitungan Kredit Oleh Perbankan

C. Kredit Mikro Perumahan

Kredit Mikro Perumahan merupakan salah satu produk dari lembaga jasa keuangan yang mengintegrasikan simpan, pinjam, dan asuransi/penjaminan dalam skala mikro yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan rumahnya secara bertahap.

Kredit mikro perumahan adalah salah satu jawaban atas kendala masyarakat berpenghasilan tidak tetap, dimana sektor perbankan menganggap kelompok masyarakat tersebut memiliki risiko kredit yang tinggi akibat ketidakpastian dalam penghasilan. Selain itu dari sisi calon debitur, kendala yang dihadapi biasnya karena terbatasnya rekam jejak kredit atau tabungan sebelumnya, minimnya legalitas usaha dan domisili tempat tinggal.

Pemanfaatan Kredit Mikro Perumahan diantaranya adalah untuk membeli kavling, sertifikasi, pemagaran, membangun rumah, perluasan, merenovasi rumah, dan lainnya sepanjang untuk urusan rumah.

Gambar Pemanfaatan kredit Mikro

Tabel Fitur Kredit Mikro Perumahan

Kredit Mikro Perumahan saat ini telah disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Kesejahtaraan Ekonomi (BKE), dan Pegadaian.

D. Kredit Konstruksi

Kredit Konstruksi merupakan kredit yang diberikan oleh bank kepada pengembang/developer untuk membantu pembangunan proyek perumahan

Peruntukan

Modal kerja pembangunan :

  • Bangunan horizontal : rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, kios, dll
  • Bangunan vertikal/high rise building :apartemen, rumah susun, hotel, kondotel, perkantoran, dll

Tabel Fitur Kredit Konstruksi

_PERKIM_

Sumber : Modul pelatihan “Peran Pembiayaan Perumahan Dalam Penyelenggaraan Penyediaan Perumahan” Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jalan, Perumahan, Permukiman, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.