RUANG TERBUKA HIJAU - PUBLIK

Taman Wana Winulang yang merupakan salah satu taman publik ruang terbuka hijau (RTH) yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo khususnya oleh UPT Persampahan Air Limbah dan Pertamanan yang ada di bawah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang bahwa ruang terbuka hijau adalah area memanjang / jalur atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat

Peraturan Menteri PU Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Ruang Terbuka Hijau publik adalah yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota / Kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Contoh RTH publik adalah Taman Kota, Taman Wisata Alam, Taman Rekreasi, Taman Lingkungan Perkantoran dan Gedung Komersial, Taman Hutan Raya, Hutan Kota, Hutan Lindung, Bentang Alam, Cagar Alam, Kebun Raya, Kebun Binatang, Pemakaman Umum, Lapangan Olahraga, Lapangan Upacara, Parkir Terbuka, Jalur dibawah Tegangan Tinggi, Sempadan Sungai, Pantai, Bangunan Situ, Rawa, Jalur Kereta Api, Pipa Gas, Pendestrian, Kawasan Jalur Hijau, Daerah Penyangga (bufferzone) Lapangan Udara, dan Taman Atap (roof garden).

Ruang terbuka hijau memiliki tujuan untuk menjaga ketersediaan lahan untuk resapan air dan menyeimbangkan lingkungan alam dan lingkungan binaan untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu agar tatanan perkotaan khususnya kawasan perumahan bisa terlihat nyaman, asri, indah, dan segar.

Ruang Terbuka Hijau juga menciptakan kualitas visual dari keasrian tumbuhan yang ditanam. Semakin banyak ruang terbuka yang ditanami banyak tanaman maka akan meningkat tingkat visual berupa keindahan tatanan tumbuhan hijau dari vegetasi tersebut. Dengan demikian pohon maupun bunga yang ditanam harus dipilih dan diperhatikan betul untuk tatanan di perkotaan khususnya kawasan perumahan karena mempengaruhi nilai keindahannya. 

Ada empat fungsi ruang terbuka hijau yang perlu kita ketahui. Dari segi ekologis, RTH memiliki fungsi sebagai paru-paru kota atau wilayah karena dapat meningkatkan penyerapan karbondioksida dan produksi oksigen. Selain itu dapat menurunkan suhu dengan keteduhan kesejukan tanaman serta meredam kebisingan. Sedangkan dari segi estetis, RTH dapat memperindah pemukiman, perkantoran, kota, komplek rumah dan semua tempat yang dilengkapi dengan RTH.  Jelas lebih enak memandang daerah kota atau pemukiman yang asri dan terasa sejuk dari pada daerah yang gersang tanpa ruang terbuka.

Fungsi ruang terbuka hijau dari segi pendidikan adalah dapat menjadi sarana belajar. Fungsi yang terakhir adalah fungsi ekonomis. Jika menanam tanaman yang menghasilkan bunga, biji-bijian, atau buah yang dapat dijual makan dapat menghasilkan perputaran ekonomi yang baik. Selain itu dapat menarik perhatian wisatawan jika RTH ditata dengan rapi.

Sejalan dengan fungsi ketiga adanya ruang terbuka hijau yakni dari segi pendidikan sebagai sarana belajar, maka pada hari Sabtu, 17 September 2022 bertempat di Taman Wana Winulang diadakan kegiatan sekolah dari SMA Muhammadiyah Wates. Kegiatan yang merupakan rangkaian dari muktamarride yang merupakan salah kegiatan pendukung untuk menyambung kegiatan utama muktamar oleh warga SMA Muhammadiyah Wates ini diikuti oleh 100 siswa putra dan putri yang didampingi oleh guru pendamping sejumlah 11 orang. Kegiatan ini diselenggarakan setelah dilakukan koordinasi sebelumnya baik melalui surat tertulis maupun koordinasi secara langsung / tatap muka. Dari SMA Muhammadiyah di wakili oleh Ibu Romi Asanti, dan dari DPUPKP diwakili dari UPT PALP. Salah satu kegiatan siswa siswi yang dilakukan di taman adalah senam khas dari Kulon Progo, yakni senam angguk. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib. Ketentuan penyelenggaraan kegiatan juga ditaati secara keseluruhan. Semoga kegiatan positif seperti ini berlanjut, dan juga dapat mengoptimalkan salah satu fungsi RTH. Ketika kata tak lagi bertahta, cukup karya nyata menjadi saksi mata [@palp]