PEMBERLAKUAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SEWA RUSUNAWA TUKSONO
- oleh admindpu
- 08 September 2022 08:47:44
- 832 views

Pada berita tanggal 22 Maret 2022 dpu.kulonprogokab.go.id telah disampaikan bahwa Pemberlakuan Sewa Rusunawa Tuksono dimulai pada bulan September 2022. Pemberlakuan tarif retribusi juga telah disosialisasikan kembali kepada warga penghuni Rusunawa Tuksono pada awal bulan Agustus 2022 pada saat rapat penghuni. Saat ini satuan hunian rumah susun Tuksono telah terhuni 60 unit dari total 70 unit yang disewakan.
Dokumentasi Sosialisasi
Pembayaran retribusi sewa Rusunawa dilaksanakan secara non tunai melalui Bank BPD DIY rekening tampungan Retribusi DPUPKP Kabupaten Kulon Progo dengan Nomor 003929000472. Sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 22 Tahun 2016 besarnya tarif sewa adalah sebagai berikut :
- Lantai 1 (satu) atau dasar (hunian diffabel) sebesar Rp. 78.000,00 (tujuh puluh delapan ribu rupiah);
- Lantai 2 (dua) sebesar Rp. 205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);
- Lantai 3 (tiga) sebesar Rp. 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Lantai 4 (empat) sebesar Rp. 165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Lantai 5 (lima) sebesar Rp. 135.000,00 (Seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Terdapat beberapa unit yang masih dapat dihuni, maka bagi calon penghuni baru yang akan mendaftar, persyaratannya adalah sebagai berikut :
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
- fotokopi Kartu Keluarga ;
- fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Surat Keterangan Kematian;
- Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah/Tempat Tinggal dari Pemerintah Desa/Kelurahan dan diketahui Camat;
- surat pernyataan memiliki penghasilan/pendapatan tetap yang diketahui Pemerintah Desa/Kelurahan dan diketahui Camat atau Surat Keterangan Penghasilan dari Instansi/Perusahaan tempat bekerja;
- surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesanggupan membayar sewa dan biaya pemakaian listrik, air dan biaya lainnya;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- pas foto berwarna calon penghuni ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- rekomendasi dari instansi yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang sosial untuk hunian diffabel.
(UPT-rusun)