Standar Kualitas Air Minum

Air merupakan kebutuhan dasar manusia, dimana salah satu penggunaannya adalah untuk minum. Sebagai penggunaan untuk minum, yang selanjutnya disebut air minum, maka kualitasnya pun haruslah baik karena hal ini menyangkut kesehatan tubuh, karena air ini merupakan zat yang masuk ke dalam tubuh. Air minum yang kemudian didefinisikan sebagai air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Air minum yang aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan paramater tambahan. Parameter wajib sebagaimana dimaksud merupakan persyaratan kualitas air minum yang wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh penyelenggara air minum. Parameter-paremeter tersebut dapat dikatakan sebagai baku mutu air minum yang dapat dilihat di lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Tabel berikut merupakan parameter wajib kualitas air minum:

Penyelenggaran air minum dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, usaha perorangan, kelompok masyarakat dan /atau individual yang melakukan penyelenggaraan penyediaan air minum.

Untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat dilakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal dan secara internal. Pengawasannya  melalui inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil pemeriksaan laboratorium rekomendasi dan tindak lanjut. 

[CK]