Apa Itu Truk ODOL dan Mengapa Dilarang?

Salah satu aturan yang sering dilanggar oleh pengemudi truk adalah tentang muatan barang yang dibawa. Kendaraan angkutan barang seringkali mengangkut barang dengan muatan melebihi kapasitas kendaraan, atau seringkali disebut ODOL. ODOL sendiri merupakan singkatan dari Over Dimension/Overloading. Setiap kendaraan  angkutan barang memiliki spesifikasi perihal batas dimensi dan berat barang yang boleh dibawa.

Kendaraan seperti truk atau pick-up, seringkali ketahuan membawa muatan dengan dimensi dan berat yang melebihi kapasitas atau aturan yang berlaku. Akibat dari truk ODOL yang melintas di jalan beragam, mulai dari rusaknya fasilitas jalan, laju kendaraan lain yang melambat, hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut terjadi karena kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas meningkatkan risiko kerusakan pada kendaraan, seperti pecah ban dan rem blong.

Apa Itu Over Dimension

Istilah over dimension sendiri merujuk pada suatu kondisi di mana dimensi pengangkut sebuah kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik. Kondisi overdimension biasanya terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi berupa pemendekan atau pemanjangan landasan (chassis) dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.

Akan tetapi, modifikasi dimensi kendaraan sebenarnya diperbolehkan, asalkan melakukan uji tipe setelah melakukan modifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

 

Apa Itu Overloading

 

Istilah overload sendiri merujuk pada situasi di mana sebuah kendaraan bermotor mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

Batas mengenai berat maksimum kendaraan berikut muatannya disebut sebagai Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI). Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak.

Berikut merupakan tabel JBI untuk jalan kelas II dengan muatan sumbu terberat sebesar 10 ton:

 

(BM)