Pre Construction Meeting PSU
- oleh admindpu
- 23 November 2021 08:14:17
- 2805 views

PCM atau Pre Construction Meeting atau rapat pra pelaksanaan pekerjaan yang tidak boleh disepelekan dalam pekerjaan konstruksi, karena dalam pelaksanaan proyek dapat mengatasi kendala-kendala dilapangan. Rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (pre construction meeting) merupakan pertemuan yang diselenggarakan oleh unsur-unsur yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan seperti pihak Direksi Pekerjaan (tim pendukung) sebagai unsur pengendalian, Direksi Teknis sebagai pengawas teknis, dan penyedia jasa sebagai pelaksana pekerjaan, wakil masyarakat setempat dan atau instansi serta pihak-pihak terkait lainnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menyamakan presepsi terhadap substansi dokumen kontrak serta membuat kesepakatan terkait hal-hal penting yang belum terdapat dalam dokumen kontrak maupun kemungkinan-kemungkinan kendala yang akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pelaksanaan PCM harus diselengarakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK / Surat Perintah Mulai Kerja. Berita Acara Rapat Persiapan Pekerjaan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Dokumen Kontrak yang berlaku. Hal-hal yang perlu dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan konstruksi antara lain :
- Stuktur organisasi proyek;
- Penyamaan presepsi tentang pasal-pasal yang tertuang dalam dokumen kontrak;
- Usulan-usulan perubahan mengenai isi dalam pasal-pasal dokumen kontrak;
- Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah kalurahan setempat mengenai rencana kerja;
- Pembahasan prosedur administrasi penyelenggaraan pekerjaan;
- Presentasi penyedia jasa dalam rencana penanganan pekerjaan melalui program untuk penyedia jasa (Rencana Mutu Kontrak);
- Presentasi Konsultan Pengawas tentang prosedur pengawasan pekerjaan berdasarkan uraian kegiatan pekerjaan penyedia jasa;
- Pembahasan kendala yang diperkirakan akan timbul, dan rencana penangananya;
- Penetapan masa berlaku ijin kerja (request) dan pemaparan metode kerja yang akan digunakan;
- Masalah-masalah lapangan terkait metode pekerjaan;
- Rencana pemeliharaan dan pengaturan lalu lintas;
- Pembahasan tentang tanggungjawab masing-masing unsur yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan;
- Pembahasan tentang pembayaran prestasi pekerjaan dan syarat-syarat yang diusulkan untuk pelaksanaan pembayaran;
- Fasilitas pendukung yang akan diberikan oleh pemberi pekerjaan; dan
- Hal-hal yang belum jelas tertuang dalam kontrak.
Apabila saat pelaksanaan PCM, keberadaan konsultan pengawas belum tersedia di lapangan, maka Rapat Persiapan Pekerjaan tetap dilaksanakan, Berita Acara Rapat Persiapan Pekerjaan harus disampaikan oleh konsultan pengawas untuk dipedomani. Dalam hal konsultan pengawas memiliki pandangan yang berbeda dengan hasil Rapat Persiapan Pekerjaan yang telah ditetapkan, maka persamaan presepsi dapat dilakukan pada rapat-rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tahap selanjutnya.
Pada hari Kamis (18 November 2021) bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo melaksanakan PCM untuk konsultan pengawas. Dan pada hari Jumat (19 November 2021) dilaksanakan kegiatan Pre Construction Meeting (PCM) untuk penyedia jasa konstruksi kegiatan drainase lingkungan, dan penerangan jalan umum (PJU). Serta pada Senin (22 November 2021) dilaksanakan PCM untuk jalan lingkungan wilayah 1, 2, 3, dan 4 yang bertempat di aula DPUPKP Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan PCM ini dilaksanakan setelah konsultan dan penyedia jasa konstruksi melaksanakan penandatangan kontrak pada hari Selasa tanggal 16 November 2021.
Sumber : kitasipil.com