Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan UU No. 11 tentang Cipta Kerja Bidang Jasa Konstruksi

Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan UU no 11  tentang Cipta Kerja Bidang Jasa Konstruksi kepada masyarakat jasa konstruksi di Kabupaten Kulon Progo dalam hal ini diikuti oleh para rekanan kontraktor dan konsultan. Acara ini merupakan kegiatan rutin seksi Jasa Konstruksi yaitu klinik konstruksi yang diadakan tiap satu triwulan sekali dalam rangka untuk pembinaan jasa konstruksi di Kabupaten Kulon Progo. Pada acara tersebut sebagai narasumber adalah bpak Ir. Fitri Hadiprabowo yang merupakan praktisi atau ahli di bidang jasa konstruksi. Dalam pemaparannya, narasumber lebih menitik beratkan pada pembahasan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan turunan ataupun amanat dari UU no 11 tentang Cipta Kerja. Dengan pertimbangan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021 dan mencabut PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan pelaksanaan dari PP ini wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan sejak UU ini diundangkan dan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS mulai berlaku efektif 4 (empat) bulan sejak PP ini diundangkan.

Dari pengertiannya Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diatur dengan PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

.Risiko yang menjadi dasar Perizinan Berusaha diklasifikasikan menjadi Risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Untuk kegiatan usaha Risiko rendah, Pelaku Usaha hanya dipersyaratkan memiliki NIB. Untuk kegiatan usaha Risiko menengah rendah, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan Sertifikat Standar. Untuk kegiatan usaha Risiko menengah tinggi, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. Sedangkan untuk kegiatan usaha Risiko tinggi, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Izin yang telah diverifikasi.dalam hal ini perizian berusaha sekktor jasa konstruksi termasuk didalam kegiatan usaha resiko menengah tinggi.

Terdapat delapan aspek penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; perizinan berusaha berbasis risiko melalui layanan Sistem OSS; tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko; evaluasi dan reformasi kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko; pendanaan perizinan berusaha berbasis risiko; penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis risiko; dan sanksi.

-Jakon_CK-