Bangunan Penahan dan Penampung Air

Sumber Daya Air adalah air, sumber air dan daya air yang terkandung di dalamnya. Adapun yang dimaksud daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya. Sumber Daya Air perlu dikelola agar dapat mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Salah satu upaya dalam pengelolaan Sumber Daya Air adalah kegiatan Konservasi Sumber Daya Air. Konservasi Sumber Daya Air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi Sumber Daya Air. Bangunan-bangunan keairan yang dapat menahan dan menampung air tentu diperlukan guna mendukung kegiatan konservasi tersebut. Melalui artikel ini kita akan bersama-sama belajar mengenal bangunan konservasi sumber daya air meliputi bendungan, embung, long storage dan dam parit.

  1. Bendungan

Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu dan beton yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang, atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk. Melalui pengertian bendungan tersebut secara tidak langsung kita juga dapat memahami bahwa waduk adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan. Di Wilayah Kabupaten Kulon Progo sendiri terdapat waduk yang sangat terkenal yakni Waduk Sermo. Ingin mengetahui profil Waduk Sermo? Silahkan klik tautan berikut: Profil Waduk Sermo.

Gambar 1. Bendungan Sermo yang terletak di Kabupaten Kulon Progo

Secara umum menurut ukurannya, bendungan dibagi menjadi 2 klasifikasi yakni:

    1. Bendungan Besar (Large Dam) adalah bendungan yang memiliki tinggi 15 (lima belas) meter atau lebih diukur dari dasar fondasi terdalam
    2. Bendungan Kecil (Small Dam) adalah bendungan yang memiliki tinggi 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) meter atau lebih diukur dari dasar fondasi terdalam dengan ketentuan:
      1. Panjang puncak bendungan paling sedikit 500 (lima ratus) meter;
      2. Daya tampung waduk paling sedikit 500.000 (lima ratus ribu) m3; atau
      3. Debit banjir maksimal yang diperhitungkan paling sedikit 1.000 (seribu) m3 per detik.
  1. Embung

Embung adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam/cekungan yang dapat menampung air limpasan ataupun air dari sumber lainnya. Air yang ditampung dapat berasal dari limpasan sungai, mata air, air hujan maupun limpasan saluran pembuang irigasi. Embung dapat menampung kelebihan air saat musim hujan untuk kemudian dapat digunakan ketika musim kemarau. Bangunan embung memiliki banyak manfaat antara lain adalah untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga, kebutuhan air irigasi dan juga kebutuhan air bagi hewan ternak dan perikanan darat.

Adanya bangunan-bangunan seperti embung diharapkan dapat memenuhi kebutuhan air irigasi terutama saat musim kemarau sehingga dapat meningkatkan produksi pertanian. Dalam rangka memenuhi kebutuhan air baku pertanian tersebut maka dikeluarkanlah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Percepatan Penyediaan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa.

Gambar 2. Ilustrasi embung kecil beserta komponennya

Embung kecil merupakan bangunan embung yang memiliki karakteristik volume tampungan antara 500 m3 - 3.000 m3, kedalaman dasar hingga puncak tanggul maksimal 3 m serta memiliki panjang 20 m sampai dengan 50 m dan lebar 10 m sampai dengan 30 m. Pemangku kepentingan terkait diminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan penyiapan perencanaan penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya.

  1. Long Storage

Long storage adalah bangunan penahan air yang berfungsi menyimpan air dalam sungai, kanal dan/atau parit pada lahan yang relatif datar dengan cara menahan aliran sungai untuk menaikkan permukaan air sehingga volume tampungan airnya meningkat. Bangunan tersebut memiliki kriteria sebagai berikut:

    1. Volume tampungannya berkisar antara 500 m3 - 3.000 m3. Namun apabila didapatkan potensi volume tampungan yang lebih besar maka dapat lebih mengairi luas layanan pertanian dengan syarat anggaran masih tersedia;
    2. Ketinggian tanggul maksimumnya adalah 3 m;
    3. Kemiringan saluran lebih kecil dari 3 %.

Gambar 3. Ilustrasi Long Storage beserta komponennya

Pada kondisi tertentu yang tidak memungkinkan dibangunnya long storage selebar 10 m namun volume air yang tertampung berada di antara 500 m3 - 3.000 m3 serta ukuran sisi panjangnya jauh lebih panjang daripada sisi lebarnya, bangunan penampung tersebut tetap dikategorikan sebagai long storage.

  1. Dam Parit

Dam Parit merupakan suatu bangunan konservasi air berupa bendungan kecil pada parit-parit alamiah atau sungai kecil yang dapat menahan air dan meningkatkan tinggi muka air untuk disalurkan sebagai air irigasi. Bangunan dam parit yang umum ditemui memiliki kriteria dan komponen sebagai berikut:

    1. Sungai atau parit memiliki lebar minimal 2 m;
    2. Debit sungai atau parit adalah minimal 5 lt/dtk sepanjang tahun;
    3. Kemiringan dasar sungai/parit adalah minimal 0,1 % (misalnya, untuk jarak 1.000 m, beda ketinggiannya adalah 1 m).

Gambar 4. Ilustrasi Dam Parit beserta komponennya

Pada kondisi tertentu dimana sungai atau parit mempunyai debit yang cukup besar sedangkan lebar dan kemiringannya tidak sesuai dengan yang ditentukan pada kriteria di atas, bangunan tersebut tetap diklasifikasikan sebagai dam parit. (f-sda).

 

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  2. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Percepatan Penyediaan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa
  3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan
  4. SE Menteri PUPR Nomor 07/SE/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa.