Bantuan PSU Perumahan Untuk Perumahan Umum ( Part 2 )

Pengajuan Usulan Bantuan PSU Perumahan 

Bantuan PSU Perumahan Untuk Perumahan Umum ( Part 2 )

 

Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum adalah pemberian komponen PSU bagi perumahan yang membangun rumah umum berupa rumah tunggal atau rumah deret di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan.

Peraturan pelaksanaan Bantuan PSU adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor03/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PUPR Nomor38/PRT/M/2015 tentang Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum.

Komponen Bantuan PSU, meliputi:

  1. Jalan, berupa jalan beton atau jalan paving block;
  2. tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle); dan/atau
  3. Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum.

Adapun jumlah rumah yang dapat dibantu paling sedikit sebanyak 50 (lima puluh) unit Rumah Umum atau paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Rumah Umum dalam Perumahan Umum. Untuk Perumahan berskala besar yang seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan Rumah Umum, jumlah bantuan PSU dapat diberikan lebih besar dari 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung, dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan.

A. Persyaratan Pemberian Bantuan PSU

Persyaratan pemberian bantuan PSU meliputi:

1. Persyaratan Administrasi

Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi Pelaku Pembangunan dalam mengajukan Bantuan PSU terdiri atas:

a. Format surat permohonan pemberian Bantuan PSU dan  kelengkapannya; dan

b. Dokumen kuesioner pemberian Bantuan PSU berupa Rumah tunggal atau Rumah deret.

Kelengkapan administrasi yang harus disampaikan, meliputi :

    1. Surat Permohonan, disertai lampiran sebagai berikut :

 a) Rencana Tapak yang disahkan oleh Pemerintah Daerah  kabupaten/kota

b) Dokumen legalitas usaha;

c) Dokumen legalitas proyek pembangunan perumahan;

d) Dokumen teknis proyek perumahan;

e) Surat pernyataan kesanggupan dari pelaku pembangunan untuk membangun Perumahan Umum, yang di dalamnya mencakup kesanggupan menjual Rumah kepada MBR dengan harga berdasarkan batasan harga jual Rumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

f) Surat pernyataan pelaku pembangunan Perumahan Umum untuk menyerahkan lahan guna pembangunan PSU kepada Pemerintah Daerah;

g) Surat pernyataan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk menerima aset Bantuan PSU paska konstruksi; dan

 h) Surat pernyataan bahwa calon pembeli Rumah Umum merupakan MBR. 

2. Dokumen Legalitas Usaha; Dokumen ini meliputi salinan (copy)  yang diserahkan kepada tim verifikator dengan menunjukan dokumen asli, meliputi:

1) Akta perusahaan;

2) Surat dukungan bank (dibawa pada saat proses penunjukan langsung atau pelelangan umum);

3) Daftar pengalaman perusahaan;

4) Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) bagi pelaku pembangunan yang melaksanakan Bantuan PSU melalui penunjukan langsung;

5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT tahunan);

6) Surat Izin  Usaha Perdagangan (SIUP);

7) Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau surat keterangan domisili;

8) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau surat keterangan usaha.

3. Dokumen legalitas proyek pembangunan perumahan meliputi salinan (copy) yang diserahkan kepada tim verifikator dengan menunjukkan dokumen asli, meliputi:

1) Surat izin  lokasi;

2) Sertifikat  hak  atas tanah;

3) Izin mendirikan bangunan (IMB); dan

4) Sertifikat fasos/fasum atau surat pelaporan hak atas tanah (SPHAT) yang akan dibangun PSU yang telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

4. Dokumen teknis proyek pembangunan perumahan, meliputi salinan (copy):

1) Data lokasi perumahan;

2) Rencana Tapak proyek Perumahan Umum berupa Rumah tunggal atau Rumah deret yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota

3) Jadwal rencana pelaksanaan pembangunan proyek Perumahan Umum berupa Rumah tunggal atau Rumah deret; dan

4) Lokasi PSU sudah tergambar di dalam Rencana Tapak dan disetujui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota

2. Persyaratan Teknis

Persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh Pelaku Pembangunan Perumahan Umum berupa Rumah tunggal atau Rumah deret dalam mengajukan Bantuan PSU meliputi:

  1. Penyediaan tanah untuk pembangunan PSU; dan
  2. Kondisi Rumah yang telah terbangun.

Ketentuan mengenai persyaratan teknis PSU sesuai dengan perizinan pembangunan Perumahan dan standar pelayanan minimal Perumahan dan permukiman.

Adapun kondisi Rumah yang telah terbangun harus memenuhi persyaratan paling sedikit meliputi:

a. Mempunyai plafon;

Plafond dari bahan Gypsum/GRC/Triplek dengan rangka hollow/kayu

b. Dinding diplester dan di-cat

Plesteran menggunakan campuran semen pasir atau bahan lainnya.

c. Lantai di-aci

Lantai minimal harus dilapisi adukan, dan finishing aci. Dapat juga ditutup dengan material seperti keramik.

 Gambar Persyaratan Teknis Kondisi Rumah yang diberi Bantuan Stimulan PSU

Apabila kondisi Rumah yang telah terbangun tidak memenuhi persyaratansebagaimana ketentuan di atas, maka harus sesuai dengan kearifan lokal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Persyaratan Lokasi

Persyaratan lokasi yang wajib dipenuhi pelaku pembangunan perumahan umum berupa rumah tunggal, dan rumah deret meliputi:

  1. Lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Pemerintah Daerah kabupaten/ kota
  2. Lokasi sudah memiliki Rencana Tapak yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
  3. Status tanah tidak dalam sengketa;
  4. Lokasi Perumahan sesuai dengan Rencana Tapak memiliki daya tampung paling sedikit 100 (seratus) unit Rumah;
  5. Keterbangunan Rumah sesuai pengajuan usulan yang disampaikan Pelaku Pembangunan, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Menteri dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah provinsi;
  6. Rumah sudah terbangun paling lama terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun sebelumnya sampai dengan dilakukan verifikasi;
  7. Keterbangunan Rumah sesuai dengan Rencana Tapak yang sudah disetujui oleh dinas terkait di Pemerintah Daerah kabupaten/kota
  8. Diutamakan Perumahan yang pemilikan rumahnya memanfaatkan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi; dan
  9. Rumah yang diusulkan mendapat Bantuan PSU memiliki harga jual Rumah Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

B. Usulan Permohonan Bantuan PSU

Peraturan Menteri PUPR Nomor: 03/PRT/M/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 Tentang Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum, Pasal 12, Tahapan pemberian Bantuan PSU terdiri dari:

1.  Usulan Permohonan Pemberian Bantuan PSU

Usulan permohonan pemberian Bantuan PSU dilaksanakan melalui tahapan:

  1. Pelaku Pembangunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kementerian dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi; dan
  2. Kementerian melakukan verifikasi dan menetapkan Bantuan PSU kepada Pelaku Pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gambar Mekanisme Pelaksanaan Bantuan PSU

 

2. Verifikasi Pra-Konstruksi

Verifikasi pra-konstruksi dilaksanakan oleh tim verifikasi pra-konstruksi dalam rangka pemeriksaan persyaratan administrasi, teknis dan pemeriksaan lokasi yang dilaksanakan sebelum lokasi tersebut ditetapkan mendapat Bantuan PSU.

Verifikasi pra-konstruksi, meliputi:

1. Pemeriksaan persyaratan administrasi dan teknis, yang dilakukan terhadap:

1) Dokumen kuesioner Bantuan PSU yang telah diisi.

2) Surat usulan dan lampiran-lampirannya .

2. Pemeriksaan lokasi, dilakukan melalui pemeriksaan lapangan untuk mengetahui kesesuaian lokasi dengan persyaratan lokasi.

Pada saat pelaksanaan verifikasi pra-konstruksi, telah dilaksanakan pemilihan usulan komponen Bantuan PSU, termasuk apabila memilih komponen jalan lingkungan, sudah diusulkan jenis jalan lingkungannya apakah jalan beton atau jalan paving blok.

Hasil verifikasi yang telah memenuhi syarat dipergunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan lokasi, dan seluruh lokasi yang telah dilakukan verifikasi disusun dalam daftar lokasi perumahan yang akan mendapatkan Bantuan PSU.

3. Penetapan Lokasi Perumahan Penerima Bantuan PSU

Lokasi perumahan yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan kriteria lokasi, selanjutnya akan dirangkum dalam Daftar Lokasi Perumahan Penerima Bantuan PSU, yang kemudian dilaksanakan Penetapan Lokasi Bantuan PSU Perumahan Umum yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan.

4. Penyusunan Detailed Engineering Design (DED)

Penyusunan DED dilaksanakan oleh masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya yang mengacu pada harga satuan dasar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, yang kemudian disebut dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). DED dan HPS ini akan menjadi dokumen pedoman teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi. 

Detailed Engineering Design (DED) terdiri dari 3 (tiga) dokumen pokok, yaitu :

  1. Peta lokasi pembangunan komponen Bantuan PSU.
  2. Detail konstruksi.
  3. Gambar potongan konstruksi komponen Bantuan PSU

5. Proses Pengadaan

Sistem pengadaan dilaksanakan melalui dua mekanisme yaitu pelelangan umum dan penunjukan langsung, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Proses penunjukan langsung diperuntukkan bagi pelaku pembangunan yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Surat Ijin Usaha Jasa Kosntruksi (SIUJK).
  2. Proses melalui pelelangan umum diperuntukkan bagi pelaku pembangunan yang tidak memiliki SBU dan SIUJK.

Hasil proses pelaksanaan penunjukan langsung atau pelelangan umum, oleh Panitia/ULP disampaikan kepada PPK/Satuan Kerja;

Setelah PPK/Satuan Kerja menerima hasil proses pelaksanaan penunjukan langsung atau pelelangan umum, PPK menerbitkan surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada penyedia jasa.

Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ, Kontrak perjanjian pekerjaan pelaksanaan Bantuan PSU ditandatangani oleh PPK pada Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan pimpinan perusahaan yang tercantum di dalam akte pendirian perusahaan penyedia jasa calon pelaksana pembangunan fisik Bantuan PSU.

6. Pelaksanaan Pembangunan

Pelaksanaan pembangunan meliputi:

1. Tahapan Awal Pembangunan

Tahapan awal pembangunan fisik, berupa Pelaksanaan Pra Konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM) dan pengukuran awal bersama (kondisi 0%). Dalam Pra Konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM) dijelaskan permasalahan teknis, jangka waktu pelaksanaan, dan metoda pelaksanaan pekerjaan.

2. Tahapan Pelaksanaan

Pelaksanaan pembangunan fisik Bantuan PSU dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Dalam pelaksanaan pembangunan fisik Bantuan PSU dilakukan pengawasan lapangan oleh konsultan MK, pengawas lapangan, direksi teknis, dan koordinator wilayah yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja.

3. Tahapan Serah Terima

Serah terima pekerjaan fisik Bantuan PSU dilaksanakan dengan tahapan, sebagai berikut:

a.Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO)

b. Serah Terima Akhir atau Final Hand Over (PHO)

c. Serah Terima Aset.

4.  Verifikasi Paska Konsruksi

Verifikasi Paska Konstruksi dilaksanakan dalam rangka  pelaksanaan pencairan dana Bantuan PSU, yang ditindaklanjuti dengan :

a. Pemeriksaan administrasi pada verifikasi paska konstruksi;

b. Pemeriksaan teknis pada verifikasi paska konstruksi.

Pemeriksaan administrasi pada verifikasi paska konstruksi, sekurangkurangnya melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan pencairan dana Bantuan PSU dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam lembar hasil pemeriksaan.

Pemeriksaan teknis pada verifikasi paska konstruksi melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap:

Pengukuran volume pekerjaan;

1) Perhitungan jumlah rumah terbangun;  

2) Mengamati secara visual kualitas pekerjaan dan membandingkan dengan dokumen-dokumen pelaksanaan pekerjaan yang berupa berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani oleh pengawas lapangan, direksi teknis, tim pemeriksaan pekerjaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan pimpinan perusahaan.

Berdasarkan hasil verifikasi paska konstruksi, Tim Verifikasi Paska Konstruksi menerbitkan berita acara penyelesaian pekerjaan.

7. Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan fisik Bantuan PSU, yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat daerah kabupaten/kota, daerah provinsi sampai dengan Kementerian. 

Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian adalah sebagai berikut :

  1. Dalam pelaksanaan pembangunan fisik Bantuan PSU dilakukan pengawasan lapangan oleh konsultan manajemen konstruksi, pengawas lapangan, direksi teknis, dan koordinator wilayah yang ditetapkan Satuan Kerja yang ditunjuk oleh Menteri.
  2. Masa Pelaksanaan Tugas Koordinator Wilayah Provinsi, Direksi Teknis Kabupaten/Kota, dan Pengawas Lapangan Kabupaten/Kota yang ditetapkan Satuan Kerja yang ditunjuk oleh Menteri tetap berlaku selama SK belum dicabut.
  3. Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, PPK melakukan pengawasan dan pengendalian selama pelaksanaan pembangunan fisik termasuk PCM, MC-0, PHO, FHO, dan penyerahan aset kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk Provinsi DKI Jakarta. PPK wajib mengetahui lokasi Bantuan PSU dan kondisi aktual pelaksanaan pembangunan fisik dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Mekanisme pelaporan pelaksanaan Bantuan PSU adalah sebagai berikut

Gambar Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan Umum 

8. Monitoring dan Evaluasi Bantuan PSU

Pemantauan pemberian Bantuan PSU merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi yang dilakukan secara periodik, untuk mengamati apakah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan prinsip dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengatur tentang Pemberian Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum. 

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Bantuan PSU berdasarkan siklus Bantuan PSU sebagai berikut:

  1. Sosialisasi dan koordinasi pemberian Bantuan PSU;
  2. Pengajuan usulan calon penerima Bantuan PSU;
  3. Penetapan lokasi calon penerima Bantuan PSU;
  4. Rumah terbangun;
  5. Pelaksanaan konstruksi Bantuan PSU (PCM, MC-0, dan PHO);
  6. Pasca konstruksi (FHO).

Gambar Siklus Bantuan PSU

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi mengacu pada pedoman monitoring dan evaluasi Bantuan PSU yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.

 

_perkim_ 

Sumber : Modul Pelaksanaan Bantuan PSU untuk Perumahan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan  Rakyat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jalan, Perumahan, Permukiman, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah.