Bantuan PSU Perumahan untuk Perumahan Umum

Bantuan PSU Perumahan Untuk Perumahan Umum

 

Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum adalah pemberian komponen PSU bagi perumahan yang membangun rumah umum berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun yang bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan.

Peraturan pelaksanaan Bantuan PSU adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/ M/2015 tahun 2015 tentang Pedoman Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum.

Jenis komponen Bantuan PSU antara lain:

  1. Jalan;
  2. Ruang terbuka non hijau;
  3. Sanitasi;
  4. Air minum;
  5. Rumah ibadah;
  6. Jaringan listrik; dan
  7. Penerangan jalan umum.

Gambar : Jalan Lingkungan, Penerangan Jalan Umum (PJU), Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH), Air Minum, dan Pengelolaan Sampah TPS3R untuk Rumah Tunggal dan Rumah Deret

Prioritas jenis komponen Bantuan PSU dapat diusulkan pada saat verifikasi lokasi di lapangan yang meliputi :

A. Jalan Lingkungan Perumahan lebar 3 - 4 m

Bantuan PSU jalan lingkungan perumahan dengan lebar jalan 3 - 4 m tidak termasuk pekerjaan saluran jalan/drainase dan badan jalan lingkungan yang diusulkan harus sudah terbentuk atau lapis pondasi bawah telah tersedia.

Jenis bantuan jalan lingkungan perumahan dapat berupa:

1. Jalan Beton Semen 

  1. Lebar jalan 3 - 4 m, panjang jalan dibuat per segmen 6 - 10 m terpisah dengan meggunakan dowel/ruji;
  2. Perkerasan beton semen menggunakan tulangan (besi Ø 8-200 mm) dan/atau wiremesh (minimal M-5), dengan metode beton semen bersambung/tidak menerus yang memiliki ketebalan pelat beton setebal 15 cm, dan minimal kekuatan beton K-250;
  3. Baik dengan beton maupun wiremesh (minimal M-5), perkerasan jalan dilengkapi dengan dowel/ruji untuk sambungan melintang BJTD24 Ø 12 mm dengan jarak antar dowel 300 mm;
  4. Sebelum pelaksanaan fisik Bantuan PSU berupa jalan lingkungan perumahan, harus dilakukan uji California Bearing Ratio (CBR)[1]. Apabila nilai CBR tanah dasar > 6 %, maka pekerjaan dapat langsung dilaksanakan, sementara apabila nilai CBR tanah dasar < 6 %, maka harus dipasang pondasi bawah dapat berupa: bahan berbutir, stabilisasi atau dengan beton kurus giling padat (lean rolled concrete), atau campuran beton kurus (lean-mix concrete), atau bahan lain yang setara, setebal 15 cm, dimana dengan ketebalan tersebut mempunyai nilai CBR tanah dasar efektif 6%. 
    Gambar : Komponen Perkerasan Jalan Beton Semen
  5. Lapis pondasi bawah perlu diperlebar sampai dengan 60 cm di luar tepi perkerasan beton semen.
    Gambar :  Tampak Atas Jalan Lingkungan dengan Lapisan Beton

2. Jalan Paving Block

  1. Lebar jalan 3 - 4 m
  2. Kondisi tanah dasarnya secara mandiri agar mencapai nilai CBR > 6%;
  3. Minimal kualitas paving block yang setara dengan K-250 – K-300, dengan minimal ketebalan paving block 8 cm;
  4. Agar menghasilkan pengikatan yang kuat maka pola pemasangan paving block menggunakan pola tulang ikan (45 o atau 90 o);
  5. Bila slope ruas jalan lebih dari 20o maka digunakan metode penguncian.
  6. Topi uskup (paving block berfungsi sebagai pengunci) harus dipasang pada bagian paling tepi untuk penguncian.
  7. Gambar : Tampak Atas Jalan Lingkungan dengan Lapisan Paving Block

B. Penerangan Jalan Umum (PJU)

Bantuan PSU untuk komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) dipasang selang-seling di kedua sisi jalan untuk setiap jarak maksimum 30 m. Bantuan PSU berupa komponen PJU dapat digunakan untuk 2 (dua) alternatif sumber listrik, yaitu tenaga surya/solar sel atau PJU dengan suplai listrik dari PLN.

PJU Tenaga Surya diperuntukan bagi perumahan yang suplai listrik berasal dari PLN masih sangat terbatas. Sedangkan perumahan yang merencanakan PJU dengan suplai listrik dari PLN harus mengikuti berbagai macam persyaratan administrasi, baik yang ditentukan oleh PLN maupun pemerintah daerah setempat, serta menjamin pelaksanaan PJU dapat dilaksanakan.

1. PJU Suplai PLN

  1. Lampu: daya lampu lampu  sebesar 150 Watt atau yang setara
  2. Armatur: menggunakan pipa armatur galvanis berdiameter 2 inch;
  3. Tiang: berupa tiang Galvanis bentuk Octagonal diameter 10 - 15 cm dengan tinggi tiang minimal 8 m dan jenis Stang Single Arm
  4. Pondasi: berupa beton tanpa tulangan ukuran (60 x 60 x 120) cm;
  5. Kabel: jenis kabel tanah dan kabel indoor;Jenis dan ukuran kabel PJU untuk Bantuan PSU Perumahan Umum menggunakan standar SNI bidang perlistrikan, yaitu kabel  Low Voltage Twisted Cable (LVTC) (ukuran 2 x 16 mm) dan kabel Twisted Insulation Cable (TIC) (ukuran 2 x 2,5 mm);
  6. Panel: panel dibutuhkan untuk mendistribusikan daya dari gardu PLN ke sistem penerangan jalan. Masing-masing panel PJU memiliki peralatan utama sebagai berikut: 1. Untuk mencatat besar energi yang terpakai (berupa Kwh meter); 2. Sebagai peralatan pengaman terhadap gangguan hubungan singkat (berupa Mini Circuit Breaker (MCB)); 3. Untuk menyalurkan arus gangguan ke tanah (berupa Sistem Pentanahan).

2. PJU Tenaga Surya

  1. Solar Cell: Solar Cell daya 150 Watt 36 Volt DC, berikut kabel NYAF 2 x 6 mm;
  2. Lampu: lampu Light Emitting Diode (LED) ceramic 40 Watt 30 Volt atau yang setara beserta kabel NYAF ukuran 2 x 1,5 m;
  3. Tiang: berupa tiang Galvanis dengan tinggi tiang minimal 8 m dan jenis stang single arm berikut dudukan solar panelnya;
  4. Box dan Baterainya: box baterai berikut baterainya jenis Valve Regulated Led Acid (VRLA) deep cycle kapasitas 59 Ah 12 Volt berikut kabel NYAF 2 x 6 mm;
  5. Pengisi atau Baterai Charger: baterai charger kapasitas 10 Amp 36 Volt DC berikut sun switch nya.

C. Ruang Terbuka Hijau

  1. Ruang Terbuka Non Hijau yang difungsikan sebagai tempat berkumpul warga perumahan dan sebagai tempat evakuasi;
  2. Ukuran luas ruang terbuka non hijau maksimal 420 m2
  3. Perkerasan menggunakan beton K-175 (ketebalan 10 cm, tulangan diameter 6 - 200 mm) atau paving block setara K-175 (ketebalan 6 cm).

Gambar : Potongan Ruang Terbuka Publik dengan Lapisan Beton

Gambar : Potongan Ruang Terbuka Non dengan Lapisan Paving Block

D. Jaringan Air Minum dengan sumber berasal dari air tanah dan PDAM

Untuk komponen Jaringan Air Minum, bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan umum ditujukan bagi penyelenggaraan fasilitas yang terkait dengan komponen air minum yaitu dengan air baku yang berasal dari air tanah, yaitu berupa fasilitas:

  • Penampungan/reservoir air baku dari air tanah, dan/atau
  • Penampungan/reservoir air bersih hasil pengolahan, berupa evelated reservoir/ menara air, dengan kapasitas pelayanan minimal 200 unit rumah.

Ketinggian elevasi dasar reservoir disesuaikan dengan kontur dan luas lahan perumahan, yaitu sekitar minimal 5 m dari elevasi rumah tertinggi.

Tabel :  Kriteria Desain Reservoir

Untuk perumahan umum yang masuk wilayah pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau pengelola air kawasan lainnya, maka Bantuan PSU dapat digunakan untuk pemasangan pipa distribusi di lingkungan perumahan. Sedangkan penyambungan pipa sampai ke meter air tiap rumah menjadi tanggungjawab pihak pelaku pembangunan perumahan umum.

Gambar : Contoh Bangunan Elevated Reservoir / Menara Air yang Sudah Selesai Dibangun

E. Pengelolaan Sampah di lingkungan perumahan berupa TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse dan Recycle),  dengan kapasitas pelayanan minimal 200 unit rumah.

Sanitasi adalah upaya untuk menjamin dan meningkatkan penyehatan lingkungan dalam suatu kawasan permukiman. Biasanya terdapat 3 aspek dalam sanitasi, yaitu: pengelolaan sampah, pengelolaan air limbah domestik, dan pengelolaan air hujan/drainase.

Untuk komponen sanitasi, bantuan PSU perumahan umum ditujukan bagi penyelenggaraan fasilitas yang terkait dengan penanganan sampah, yaitu berupa fasilitas Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce Reuse dan Recycle (TPS 3R). TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang dan pengolahan skala kawasan.

Dalam bantuan PSU yang dilaksanakan yaitu pengelolaan sampah TPS 3R berupa bangunan hanggar terbuka, dengan ukuran = 12 x 6 m (72 m2).

Tahapan kegiatan pengoperasian TPS 3R, terdiri dari 5 (lima) tahapan pekerjaan, yaitu:

  1. Pengumpulan sampah,
  2. Pemilahan sampah,
  3. Pencacahan sampah organik,
  4. Pengomposan sampah organik, dan
  5. Pengolahan sampah anorganik daur pakai, daur ulang dan residu

Gambar : Layout Tipikal Fasilitas TPS3R dengan Pengomposan Windrow

 

Nilai Bantuan PSU yang diberikan diperhitungkan berdasarkan harga satuan di setiap provinsi. Pengajuan usulan komponen Bantuan PSU dapat memilih lebih dari 1 (satu) komponen. Jika pilihan utama bantuan berupa komponen jalan lingkungan perlu diperhatikan sebagai berikut:

  • Jumlah unit rumah sesuai dengan penetapan, dimasukkan ke dalam hitungan RAB stándar (yang telah diinput harga satuan setempat) dikalikan nilai pagu, sehingga didapatkan nilai RAB panjang jalan keseluruhan. Kemudian dipetakan ke dalam site plan perumahan yang telah dilakukan DED;
  • Jika ada sisa dana Bantuan PSU, dapat digunakan untuk membiayai komponen Bantuan PSU lainnya sesuai usulan yang telah diverifikasi.

Lebar kavling rumah dalam Bantuan PSU yaitu 8 m, sehingga pada lebar lahan rumah < 8 m atau > 8 m, maka penilaian besaran Bantuan PSU untuk komponen jalan lingkungan perumahan berlaku disesuaikan dengan perhitungan besaran bantuan yang telah ditentukan.

  • Rumah Tunggal dan Rumah Deret : Besaran nilai Bantuan PSU Rp.a,- (terbilang: a rupiah) per unit rumah dimana dalam pembangunan disesuaikan dengan harga satuan setempat. Lebar jalan 3 – 4 m diperhitungkan terhadap 2 unit rumah unit yang berhadapan (sehingga setiap rumah menanggung beban biaya ½ dari lebar jalan).
  • Rumah Susun : Besaran nilai Bantuan PSU diperkirakan senilai Rp.a,- (terbilang: a rupiah) per 2 (dua) unit sarusun. Nilai bantuan tetap diperhitungkan terhadap harga satuan setempat.

sedangkan Jika pilihan utama bantuan berupa komponen selain jalan lingkungan, cara penilaian besaran bantuan PSU berdasarkan besaran Rp.a,- (terbilang: a rupiah) x dengan unit rumah yang diusulkan. Total perhitungan nilai Bantuan PSU tersebut jika tidak mencukupi dengan biaya pelaksanaan pembangunan (setelah disesuaikan dengan harga satuan setempat), maka sisa biaya yang tidak dapat dibayar dengan total nilai Bantuan PSU akan ditanggung oleh pelaku pembangunan. 

_perkim_ 

Sumber : Modul Pelaksanaan Bantuan PSU untuk Perumahan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan  Rakyat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jalan, Perumahan, Permukiman, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah.