SMK3 KONSTRUKSI (Bagian 2): KEBIJAKAN dan ORGANISASI K3
- oleh admindpu
- 19 Oktober 2020
- 41181 views
SMK3 KONSTRUKSI (Bagian 2): KEBIJAKAN dan ORGANISASI K3
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Perusahaan Konstruksi diwajibkan untuk menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan. Kebijakan K3 berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh Manajer Proyek/Kepala Proyek.
Penyusunan kebijakan K3 dilakukan dengan mengacu kepada:
- Tinjauan awal kondisi K3 Konstruksi yang antara lain terdiri dari:
-
- Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
- Perbandingan penerapan K3 Konstruksi dengan Proyek dan/atau Perusahaan lain;
- Peninjauan sebab-akibat kejadian yang membahayakan;
- Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaiaan sebelumnya yang berkaitan dengan K3 Konstruksi; dan
- Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
- Peningkatan kinerja manajemen K3 Konstruksi secara terus menerus;
- Masukan dari pekerja dan/atau serikat pekerja konstruksi.
Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3;
- Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3; dan
- Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.
Penetapan Kebijakan K3 Konstruksi diharapkan dapat memenuhi :
- Pengesahan oleh Manajer Proyek/Kepala Proyek;
- Tertulis, tertanggal dan ditandatangani;
- Secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3 Konstruksi;
- Terdokumentasi dan terpelihara dengan baik; serta
- Bersifat dinamis.
Komunikasi Kebijakan K3
Kebijakan K3 harus dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja konstruksi, pengawas dan tamu dalam kegiatan konstruksi. Penyebarluasan kebijakan K3 Konstruksi dapat melalui media antara laian papan pengumuman, spanduk, brosul, verbal dalam apel atau induksi, serta media lainnya.
Tinjauan Kebijakan K3
Peninjauan kebijakan dilakukan secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan K3 masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam kegiatan Konstruksi yang dilakukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ORGANISASI K3 KONSTRUKSI
Kegiatan Konstruksi arus memiliki organisasi yang menggambarkan posisi penanggungjawab K3 Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap K3 Konstruksi dengan cara:
- Memastikan ketersediaan dan kecukupan sumber daya yang memadai untuk menetapkan, menerapkan dan mendokumentasikan serta secara terus menerus meningkatkan SMK3 Konstruksi.
- Menetapkan tugas, wewenang, tanggung jawab dan akuntabilitas untuk memfasilitasi penerapan SMK3 Konstruksi yang efektif.
- Menetapkan kompetensi yang diperlukan dalam Organiasi K3 Konstruksi.
- Mengkaji ulang secara berkala stuktur Organisasi K3 Konstruksi.
Perusahaan menyusun bagian-bagian di bawah penanggung jawab K3 Konstruksi berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja, sifat dan jenis pekerjaan, serta luas area pekerjaan. Bagian-bagian di bawah penanggung jawab K3 Konstruksi, memiliki tugas antara lain:
- Mengumpulkan dan menganalisis data kecelakaan dalam kegiatan konstruksi;
- Menyusun statistik kecelakaan;
- Mengumpulkan data mengenai area dan kegiatan yang memerlukan pengawasan lebih ketat dan/atau prosedur kerja khusus, serta penggunaan Alat Pelindung Diri yang sesuai;
- Memberikan penerangan dan petunjuk mengenai K3 konstruksi kepada semua pekerja, pengawas dan tamu melalui berbagai media;
- Membentuk dan melatih anggota P3K; emergency/kedaruratan dan penanganan kebakaran;
- Melakukan inspeksi, pemeriksaan dan pengujian;
- Melakukan evaluasi pelaksanaan K3 Konstruksi.
Sumber:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
(PE DPUPKP)