SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI (Bagian 1)

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI 
(Bagian 1)

 

Dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan kontruksi, maka penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi syarat-syarat tentang keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3 Konstruksi) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum) adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum.

Tujuan SMK3 konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dapat diterapkan secara konsisten untuk:

  1. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi;
  2. dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; dan
  3. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien, untuk mendorong produktifitas.

 

SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, meliputi:

1. Kebijakan K3

Kebijakan yang ditetapkan harus mememenuhi ketentuan:

  1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3;
  2. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3; dan
  3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.

Kebijakan harus dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja, tamu dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan konstruksi. Kebijakan K3 harus ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi.

Organisasi K3 dibentuk dengan Penanggungjawab K3 membawahi bidang-bidang yang terintegrasi dengan struktur organisasi Perusahaan.

 

2. Perencanaan K3

Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3 dan Penanggung Jawab terhadap kegiatan-kegiatan konstruksi yang dilakukan.

Pemenuhan Perundang-undangan dan Persyaratan lainnya yang dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan SMK3.

Sasaran umum adalah pencapaian Nihil Kecelakaan Kerja yang Fatal (Zero Fatal Accidents) pada pekerjaan Konstruksi.

Sasaran khusus yang disusun secara rinci guna terciptanya sasaran umum dengan pelaksanaan Program-program.

Program K3 yang disusun harus mencantumkan sumber daya yang dipergunakan, jangka waktu, indikator pencapaian, monitoring dan penanggungjawab serta biaya yang dianggarkan.

 

3. Pengendalian Operasional

Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian, antara lain:

  1. Menunjuk Penanggung Jawab Kegiatan SMK3 yang dituangkan dalam Struktur Organisasi K3 beserta Uraian Tugas;
  2. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan;
  3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja;
  4. Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko;
  5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan; dan
  6. Penyesuaian kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3.

 

4. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3

Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada Pengendalian Operasional.

 

5. Tinjauan Ulang Kinerja K3.

Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 selanjutnya diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur Sasaran dan Program K3. Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan.

 

Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

 

(PE DPUPKP)