BANGUNAN PELENGKAP JALAN

(bagian ketiga)

 

Bangunan Pelengkap Jalan adalah bangunan untuk mendukung fungsi dan keamanan konstruksi jalan yang meliputi jembatan, terowongan, ponton, lintas atas (flyover, elevated road), lintas bawah (underpass), tempat parkir, gorong-gorong, tembok penahan, dan saluran tepi jalan dibangun sesuai dengan persyaratan teknis (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan).

Bangunan pelengkap Jalan berfungsi sebagai:

  1. jalur lalu lintas.
  2. pendukung konstruksi jalan.
  3. fasilitas lalu lintas dan fasilitas pendukung pengguna jalan.

Bangunan pelengkap jalan yang berfungsi sebagai fasilitas lalu lintas dan fasilitas pendukung pengguna jalan meliputi:

  1. Jembatan penyeberangan pejalan kaki.
  2. Terowongan penyeberangan pejalan kaki.
  3. Pulau jalan.
  4. Trotoar
  5. Tempat parkir di badan jalan.
  6. Teluk bus yang dilengkapi halte.

1. Jembatan Penyeberangan Pejalan Kaki

  1. Jembatan penyeberangan pejalan kaki merupakan bangunan jembatan yang diperuntukkan untuk menyeberang pejalan kaki dari satu sisi jalan ke sisi jalan yang lainnya.
  2. Jembatan penyeberang pejalan kaki harus dibangun dengan konstruksi yang kuat dan mudah dipelihara.
  3. Jembatan penyeberangan pejalan kaki memiliki lebar paling sedikit 2 (dua) meter dan kelandaian tangga paling besar 20o (dua puluh derajat).
  4. Jembatan penyeberangan pejalan kaki harus dilengkapi dengan pagar yang memadai.
  5. Pada bagian tengah tangga jembatan penyeberangan pejalan kaki harus dilengkapi bagian rata yang dapat digunakan sebagai fasilitas untuk kursi roda bagi penyandang cacat.
  6. Lokasi dan bangunan jembatan penyeberang pejalan kaki harus sesuai dengan kebutuhan pejalan kaki dan estetika.

2. Terowongan Penyeberangan Pejalan Kaki

  1. Terowongan penyeberangan pejalan kaki merupakan bangunan terowongan melintang dibawah permukaan jalan diperuntukkan bagi pejalan kaki yang menyeberang dari satu sisi jalan ke sisi jalan yang lainnya.
  2. Terowongan penyeberang pejalan kaki harus dibangun dengan konstruksi yang kuat dan mudah dipelihara.
  3. Lebar paling kecil terowongan penyeberangan pejalan kaki adalah 2,5 (dua koma lima) meter dengan kelandaian tangga paling besar 20o (dua puluh derajat).
  4. Tinggi paling rendah terowongan penyeberangan pejalan kaki adalah 3 (tiga) meter.
  5. Terowongan penyeberangan pejalan kaki harus dilengkapi dengan penerangan yang memadai.
  6. Terowongan penyeberang pejalan kaki harus mempertimbangkan fasilitas sistem aliran udara sesuai dengan kebutuhan

3. Pulau Jalan

  1. Pulau jalan merupakan bangunan di jalur lalu lintas yang ditinggikan yang tidak dilalui oleh kendaraan bermotor, berfungsi sebagai kanal, memisahkan, dan mengarahkan arus lalu lintas.
  2. Pulau jalan harus dibangun dengan konstruksi yang awet dan mudah dipelihara.
  3. Sisi luar bangunan pulau jalan diharuskan menggunakan kerb.
  4. Bagian dari pulau jalan terdiri atas marka garis, marka chevron, lajur tepian, dan bangunan yang ditinggikan.
  5. Pulau jalan dapat dimanfaatkan untuk ruang hijau dan fasilitas lainnya yang mempunyai nilai estetika sepanjang tidak mengganggu fungsi jalan.

4. Trotoar

  1. Trotoar merupakan bangunan yang ditinggikan sepanjang tepi jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
  2. Trotoar harus dirancang dengan memperhatikan :
    • aksesibilitas bagi penyandang cacat.
    • adanya kebutuhan untuk pejalan kaki.
    • unsur estetika yang memadai.
  3. Trotoar harus dibangun dengan konstruksi yang kuat dan mudah dalam pemeliharaan.
  4. Bagian atas trotoar harus lebih tinggi dari jalur lalu lintas.
  5. Bagian sisi dalam trotoar harus diberi kerb.
  6. Trotoar ditempatkan dalam Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) atau dalam Ruang Milik Jalan (Rumija), tergantung dari ruang yang tersedia.
  7. Pada akses ke persil, ketinggian/kelandaian trotoar bagian tengah tidak boleh diturunkan. Kelandaian boleh dilakukan kearah melintang trotoar searah kendaraan masuk pada awal akses atau akhir akses.

5. Tempat Parkir di Badan Jalan

  1. Tempat parkir merupakan bangunan pelengkap jalan yang berfungsi sebagai fasilitas untuk kendaraan berhenti di luar badan jalan.
  2. Pengaturan tempat parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Teluk Bus yang dilengkapi Halte

  1. Teluk Bus yang dilengkapi halte merupakan bangunan di sisi jalan berbentuk teluk yang dilengkapi tempat berteduh, diluar jalur lalu lintas, diperuntukkan bagi bus untuk berhenti sementara menurunkan dan menaikan penumpang, dan menunggu calon penumpang bus.
  2. Ruas Jalan yang dilewati trayek angkutan umum dapat dilengkapi teluk bus yang dilengkapi halte.
  3. Jarak antara teluk bus yang dilengkapi halte, disepanjang koridor jalan yang potensi penggunaannya cukup banyak, paling dekat 500 (lima ratus) meter.
  4. Fasilitas trotoar yang melintas teluk bus yang dilengkapi halte, harus tetap ada dan menerus.
  5. Perkerasan jalan di dalam teluk bus harus lebih kuat 1,5 (satu koma lima) kali dari perkerasan pada jalur lalu lintas.

(selesai)

Oleh: Bidang Bina Marga

Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan