SOSIALISASI PROGRAM PAMSIMAS III TA 2021 di KABUPATEN KULON PROGO
- oleh admindpu
- 18 September 2020 14:48:17
- 3867 views

Pada Hari Kamis, Tanggal 27 Agustus 2020 yang lalu telah dilaksanakan Sosialisasi Program PAMSIMAS III di tingkat Kabupaten Kulon Progo. Acara ini dilaksanakan di Aula Dinas PUP-KP Kabupaten Kulon Progo yang dihadiri oleh Desa-Desa yang masuk dalam Long List Usulan Calon Penerima Program PAMSIMAS III TA 2021. Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, para tamu undangan yang masuk wajib mencuci tangan terlebih dahulu, kemudian di screening dengan scan suhu di pintu masuk, serta wajib mengenakan masker. Selama acara berlangsung, tempat duduk di ruangan Aula telah di sesuaikan agar jaga jarak aman tetap terjaga.
Acara Sosialisasi ini merupakan salah satu tahapan kegiatan Program PAMSIMAS III yang akan kembali dilaksanakan pada Tahun 2021 mendatang. Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
TABEL 1. RENCANA KEGIATAN PAMSIMAS III TA 2021
DI KABUPATEN KULON PROGO
URAIAN KEGIATAN |
RENCANA PELAKSANAAN |
|
PERSIAPAN DESA REGULER |
||
1 |
Sosialisasi di tingkat Kabupaten oleh Pokja |
27 Agustus 2020 |
2 |
Sosialisasi Tingkat Desa (Pembentukan Tim Penyusun Proposal dan Penyiapan Kader AMPL) |
28 Agustus s/d 07 September 2020 |
3 |
Pelatihan Kader dan Tim Penyusun Proposal |
08 s/d 10 September 2020 |
4 |
Identifikasi Masyarajat (IMAS)-I |
11 s/d 21 September 2020 |
6 |
Penyusunan Surat Minat dan Proposal Desa oleh Pemerintah Desa & Kader AMPL |
22 s/d 27 September 2020 |
7 |
Pengajuan Surat Minat dan Proposal ke Pakem |
28 s/d 30 September 2020 |
8 |
Verifikasi Proposal dan seleksi desa oleh Pakem |
01 s/d 07 Oktober 2020 |
9 |
Seleksi Proposal |
07 s/d 10 Oktober 2020 |
10 |
Penetapan Calon Desa Sasaran Oleh Pakem |
10 Oktober 2020 |
LATAR BELAKANG PROGRAM
Program Pamsimas III akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang di Kabupaten Kulon Progo guna mendukung Dua agenda Nasional untuk meningkatkan cakupan penduduk yakni terhadap Pelayanan Air Minum serta Pelayanan Sanitasi yang layak dan berkelanjutan, yaitu:
- 100 -100, yaitu 100% akses air minum aman dan 100% akses sanitasi layak, dan
- Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Sedangkan Tujuan Utama Pelaksanaan Program ini adalah:
- Meningkatkan akses air minum yg aman dan sanitasi layak secara berkelanjutan;
- Meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat;
- Menurunkan Angka Buang Air Besar Sembarangan;
- Menurunkan Angka Penyakit.
Adapun Desa atau Kalurahan Penerima Program Pamsimas III sendiri terbagi atas 3 Jenis Desa, diantaranya :
- Desa BARU
yaitu desa yang belum pernah mendapatkan bantuan Pamsimas. Jenis kegiatan pembangunan SPAM dapat meliputi pembangunan baru, perluasan dan peningkatan ( Desa Reguler).
- Desa PERLUASAN
yaitu desa yang sudah pernah mendapatkan bantuan Pamsimas. Membutuhkan bantuan pengembangan SPAM guna perluasan pelayanan sampai ke 100% desa; ( Desa HID).
- Desa PENINGKATAN
yaitu desa yang sudah pernah mendapatkan bantuan Pamsimas. Membutuhkan bantuan perbaikan kinerja guna perluasan pelayanan (minimal dengan tambahan pelayanan 30% dari jumlah pelayanan semula). ( Desa HKP ).
PEMILIHAN KEGIATAN SPAM DESA BARU
- Pembangunan Baru
yaitu pembangunan baru SPAM karena belum ada SPAM eksisting, atau karena sistem yang ada tidak berfungsi total (100%) dari produksi sampai dengan distribusi;
- Perluasan
yaitu kegiatan pengembangan atau pembangunan tambahan SPAM pada desa yang telah memiliki SPAM dengan tingkat keberfungsian yang baik untuk menambah cakupan dan jumlah penerima manfaat;
- Peningkatan
yaitu pemulihan dan pengembangan kinerja SPAM dengan tujuan meningkatkan kinerja SPAM serta penambahan jumlah layanan dari jumlah layanan semula. Minimal tambahan jumlah layanan adalah 30% dari jumlah layanan semula.
KRITERIA LOKASI DESA PAMSIMAS :
DESA REGULER
- Belum pernah mendapatkan Program Pamsimas
- Cakupan akses air minum aman masih rendah
- Cakupan akses sanitasi aman masih rendah
- Prevalensi penyakit diare tergolong tinggi
- Adanya pernyataan kesanggupan pemerintah desa untuk menyediakan dana untuk membiayai rencana kerja masyarakat (RKM) dari APBDesa
- Adanya pernyataan kesanggupan masyarakat untuk:
- Menyediakan Kader AMPL
- Kontribusi minimal 20% (in cash dan In kind)
- Kontribusi dana Desa 10% ( Skitar 35 jt + Pajak)
- Menghilangkan kebiasaan BABS.
DESA HIBAH
- Merupakan desa yang pernah mendapatkan Pamsimas
- Siap untuk mengembangkan dan mengelola pelayanan SPAM Desa sampai 100%
- Kontribusi Minimal 20% (In Kind dan In Cash)
- Bersedia untuk meningkatkan akses sanitasi layak sampai 100%
PROSEDUR PROGRAM PAMSIMAS III di Kabupaten Kulon Progo dengan metode Pemilihan Desa
Gambar 1. Prosedur Penetapan Desa Sasaran Program PAMSIMAS III di Kabupaten Kulon Progo
TAHAPAN DALAM PEMILIHAN DESA :
Sosialisasi Program Pamsimas.
- Sosialisasi Program Pamsimas tingkat Kabupaten
- Sosialisasi Program Bantuan Air Minum dan Sanitasi di tingkat Desa
Penetapan Calon Desa Sasaran
- IMAS (Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi)
- Verifikasi dan Seleksi Proposal Desa
- Penilaian Poposal Desa.
TUJUAN PEMILIHAN DESA :
- Mendapatkan daftar desa sasaran yang membutuhkan bantuan air minum dan sanitasi, mempunyai potensi untuk pengelolaan sarana air minum dan sanitasi secara baik, dan mampu mempertahankan dan memperluas perubahan perilaku hidup bersih dan sehat;
- Mensinkronkan berbagai program dan alokasi anggaran untuk air minum dan sanitasi perdesaan di tingkat kabupaten sehingga dapat mempercepat pencapaian akses universal air minum dan sanitasi.
PENETAPAN DESA SASARAN :
- Pembuatan PJM Pro Aksi
- Evaluasi Rencana Kerja Masyarakat
- Penetapan desa oleh Bupati
- Pengajuan Usulan ke Dirjen Kementrian PU
PENDANAAN PADA PROGRAM PAMSIMAS III
Adapun Pendanaan PAMSIMAS terdiri atas pendanaan APBN, APBD, Kontribusi Masyarakat, serta Kontribusi dari Pemerintah Desa yang dalam hal ini didukung oleh APBDesa yang bersumber dari Dana Desa (P3MD) Kemendesa PDTT, dengan rincian sebagai berikut :
BLM REGULER:
- DESA APBN/APBD
- 70% APBN
- 20% Kontribusi Masyarakat, terdiri dari:
…….% In-cash / Uang Tunai
……. % In-kind / Swadaya
- DESA HID/HKP
- 70% APBD
- 20 % Kontribusi Masyarakat, terdiri dari:
……. % In-cash / Uang Tunai
……. % In-kind / Swadaya
Ditambah kontribusi dari Desa melalui APBDesa minimal sebesar 10% untuk mendukung Pelaksanaan Pamsimas terutama untuk Keberlanjutan dan Pengembangan. (Finoriz)