EVALUASI SAKIP 2019

EVALUASI SAKIP 2019

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Kulon Progo nomor 8 Tahun 2015 Tentang petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Cara Reviu atas laporan Kinerja dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pada Pemerintah Daerah (SAKIP) dengan ini akan dipersiapkan dokumen dokumen pendukung SAKIP yang akan digunakan untuk Evaluasi Oleh Tim Inspektorat DIY.

 Beberapa dokumen yang harus disiapkan guna kelengkapan pendukung Sakip. Dokumen meliputi: Dokumen Perencanaan, Dokumen Pengukuran Kinerja dan Pelaporan Kinerja.

Dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

JENIS DOKUMEN YANG DIPERLUKAN

A

PERENCANAAN

 

1

Renstra OPD Tahun 2017 – 2022 dan perubahannya;

 

2

Bukti publikasi Renstra 2017 – 2022 dan perubahannya ke media massa;

 

3

Peta Indikator Kinerja OPD;

 

4

Peta/Alur yang dapat menggambarkan keselarasan antara Dokumen Renstra dan RPJMD;

 

5

Dokumen bukti monitoring capaian kinerja dalam Renstra 2017 – 2022 sampai dengan Tahun 2019;

 

6

Dokumen hasil reviu Renstra 2017 – 2022, untuk Tahun 2019 (dapat disertakan juga reviu Renstra tahun sebelumnya);

 

7

Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2019 dan perubahannya;

 

8

Dokumen PK Tahun 2019 dan perubahannya;

 

9

Bukti publikasi PK Tahun 2019 dan perubahannya ke media massa;

 

10

Dokumen Rencana Aksi Kinerja Tahun 2019 Eselon II, III, dan IV;

 

11

Dokumen monitoring Rencana Aksi Kinerja Tahun 2019 Eselon II, III, dan IV;

 

12

Peta/Alur yang dapat menggambarkan keselarasan antara Dokumen PK dan Renstra.

B

PENGUKURAN KINERJA

 

1

IKU Tahun 2017 - 2022 dan perubahannya;

 

2

PK eselon III dan IV;

 

3

SOP mekanisme pengumpulan data kinerja OPD;

 

4

Bukti publikasi IKU dan perubahannya ke media massa;

 

5

Peta/alur yang dapat menggambarkan keselarasan antara IKU OPD dan IKU Pemda;

 

6

Dokumen indikator kinerja individu berbasis IKU (SKP tiap OPD= 1 Staf, 1 Eselon IV, 1 Eselon III, dan 1 Eselon II secara hierakhi);

 

7

Dokumen pengukuran kinerja secara berjenjang (SKP tiap OPD = 1 Staf, 1 Eselon IV, 1 Eselon III, dan 1 Eselon II secara hierakhi);

 

8

Dokumen bukti monitoring pencapaian kinerja Tahun 2019 dan semester I 2020 Eselon II, III, dan IV;

 

9

Dokumen/penjelasan tentang implementasi pengukuran kinerja berbasis teknologi informasi;

 

10

Dokumen/penjelasan tentang pemanfaatan capaian kinerja Staf, Eselon IV, Eselon III, dan Eselon II sebagai dasar pemberian reward dan punishment;

 

11

Dokumen reviu IKU Tahun 2017 – 2022, untuk Tahun 2018 (dapat disertakan juga reviu IKU tahun sebelumnya);

C

PELAPORAN KINERJA

 

1

LKjIP Daerah Tahun 2018;

 

2

LKjIP Daerah Tahun 2019;

 

3

Bukti penyampaian LKjIP Tahun 2019 ke Pemerintah Daerah;

 

4

Copy bukti publikasi LKjIP Tahun 2018 ke media massa;

 

5

Dokumen/penjelasan bahwa informasi kinerja yang disajikan telah digunakan dalam perbaikan perencanaan;

 

6

Dokumen/penjelasan bahwa informasi kinerja yang disajikan telah digunakan untuk menilai dan memperbaiki pelaksanaan program dan kegiatan organisasi;

 

7

Dokumen/penjelasan bahwa informasi kinerja yang disajikan telah digunakan untuk peningkatan kinerja.

D

DOKUMEN LAIN YANG DIPERLUKAN

(pe)