Kunjungan Kerja Komisi C DPRD Kabupaten Kediri

PENINGKATAN PELAYANAN AKSES AIR BERSIH

Wates, 20/7/2018. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan pelayanan akses air bersih bagi masyarakat di tahun 2019 dapat dicapai 100%. Ini berarti bahwa di tahun 2019 seluruh masyarakat harus bias mengakses air bersih secara cukup, baik cukup secara kuantitas maupun cukup secara kualitas. Akses air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Kulon Progo pada akhir tahun 2017 baru dicapai 80% (sesuai dengan perhitungan DPUPKP). Dari 80% tersebut sebagian besar dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan menggunakan sumur gali, sedangkan 20% lagi masih kesulitan mengakses air bersih secara cukup. Apakah di tahun 2019 Kabupaten Kulon Progo mampu mewujudkan 100% akses air bersih bagi masyarakatnya? Pertanyaan tersebut diungkapkan oleh rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Kediri ketika mengunjungi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Kulon Progo pada hari Jum’at tanggal 20 Juli 2018 yang lalu. Menanggapi pertanyaan tersebut, Kabid Cipta Karya DPUP-KP Kabupaten Kulon Progo Joko Satyo Agus Nahrowi, ST, MT. didampingi Kasi Penyehatan Lingkungan Saefudin, AMd. Menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Kulon Progo masih harus berusaha keras untuk mencapai target 100% pelayanan akses air bersih kepada masyarakatnya. Menurutnya, penyebab utama sulitnya akses air bersih di Kulon Progo adalah adanya keterbatasan sumber air, khususnya untuk Kulon Progo bagian utara, sedangkan untuk Kulon Progo bagian selatan adalah sumber air yang ada tidak memenuhi standar kualitas karena kandungan besi (Fe) sangat tinggi. Rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Kediri yang dipimpin oleh wakil ketua Bapak Muhaimin lebih memfokuskan pada bagaimana kelembagaan pengelolaan air bersih khususnya yang di pedesaan, termasuk juga dalam penetapan tarif air. Menanggapi hal tersebut, Kabid Cipta Karya menyampaikan bahwa pengelolaan air bersih pedesaan di Kabupaten Kulon Progo sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat, termasuk dalam penentuan tarif air diatur sendiri oleh masyarakat, yang penting cukup untuk membiayai operasional dan pemeliharaan jaringan air bersih yang telah terbangun. Di akhir kunjungannya Komisi C DPRD Kabupaten Kediri di DPUPKP Kabupaten Kulon Progo dilaksanakan saling tukar-menukar cendera mata. Cenderamata dari DPRD Kabupaten Kediri berupa replica bangunan yang ada di simpang tiga Gumul sebagai ikon Kabupaten Kediri, sedangkan dari DPUP-KP Kulon Progo yang diwakili Sekretaris Dinas Bapak Ir. Langgeng Raharjo, MT memberikan cendera mata yang diterima ketua rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Kediri Bapak Muhaimin berupa lambing Kabupaten Kulon Progo. Dalam menyampaikan cenderamata tersebut, Langgeng menjelaskan “Lambang Kabupaten Kulon Progo berupa bintang segilima yang berarti bahwa Kabupaten Kulon Progo berasaskan 5 sila Pancasila, lingkaran merah yang melambangkan kesatuan dan persatuan masyarakat serta pelita yang menyalayang melambang kan semangat masyarakat Kulon Progo yang selalu menyala dalam membangun daerahnya yang digambarkan dengan tiga garis mendatar bergelombang yang melambangkan wilayah Kulon Progo yang memiliki dataran dan pegunungan serta tiga sungai besar. Sedangkan potensi Kulon Progo digambarkan berupa cengkeh dan kelapa”.(Lg)