Gambaran Umum Organisasi dan Ruang Lingkup

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan unsur pelaksana tugas Pemerintah Daerah di bidang Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dasar hukum organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo adalah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman.`

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan dibidang pekerjaan umum, perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, disebutkan :

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Tipe A Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan

Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum Perumahan dan kawasan permukiman. Dinas dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peratruran Bupati Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja, mempunyai tugas :

  1. menyelenggarakan kegiatan bina marga;
  2. menyelenggarakan kegiatan cipta karya;
  3. menyelenggarakan kegiatan sumber daya air ;
  4. menyelenggarakan kegiatan perumahan dan kawasan permukiman; dan
  5. melaksanakan kegiatan kesekretariatan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam Perda No 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, yaitu:

  1. Bidang Bina Marga mempunyai fungsi penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan jalan Kabupaten, pemeliharaan jalan serta pembangunan dan pemeliharaan jembatan;
  2. Bidang Cipta Karya mempunyai fungsi penyelenggaraan gedung dan bangunan umum, pembinaan jasa konstruksi dan penyehatann lingkungan;
  3. Bidang Perumahan dan Permukiman mempunyai fungsi penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan perumahan dan permukiman
  4. Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi penyelenggaraan pembangunan, operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi serta konservasi sumber daya air;

UPT-UPT yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman,dibentuk dengan perbup tersendiri, meliputi:

  1. UPT Kebersihan dan Pertamanan dibentuk dengan Perbup No 80 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebersihan Dan Pertamanan;
  2. UPT Laboratorium Konstruksi dan Peralatan dibentuk dengan Perbup No 81 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Unit PelaksanaTeknis Dinas Laboratorium Konstruksi Dan Peralatan;
  3. UPT Rumah Susun Sewa dibentuk dengan Perbup No 19 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan organisasi, Fungsi, danTugas, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sewa.
  4.